TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan Yudi Ramdan Budiman mengatakan lembaganya tak pernah melaporkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan pelaporan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menghilangkan barang bukti kasus korupsi.
“Secara institusi, Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak pernah melaporkan tiga penyidik KPK yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut,” kata Yudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca juga: KPK Kembalikan Dua Penyidik Polri karena Pelanggaran Berat
Yudi menjelaskan, lembaganya memiliki auditor bernama Arief Fadillah, yang bertugas di Auditorat Keuangan Negara VI. Arief pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. “Namun yang bersangkutan bukan Arief Fadillah yang diberitakan penyidik KPK ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaporan dilakukan terhadap tiga pegawai KPK ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Ario Bilowo, penyelidik KPK, serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan, penyidik KPK. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan ketiganya adalah pegawai perbantuan di KPK.
Menurut Argo, saat ini, enam saksi terkait dengan pelaporan tersebut sudah diperiksa. Ketiganya diduga melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Argo mengatakan ketiganya dilaporkan karena diduga membocorkan rahasia.
Baca juga: Polri Telusuri Dugaan Perusakan Barang Bukti KPK oleh Penyidiknya
Yudi menjelaskan, dari tiga penyidik KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hanya satu yang merupakan pegawai BPK dan sedang dipekerjakan di KPK, yaitu Ario Bilowo. "Informasi yang kami terima, pelaporan ke Polda dilakukan oleh orang yang tidak terkait dengan BPK secara institusi,” ucapnya.