TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi, Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa keputusan presidential treshold (PT) sebesar 20 dan 25 persen adalah cara dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta koalisi partai pendukung pemerintah untuk memastikan pertarungan di pilpres 2019 bisa terbatas.
Dengan cara itu, nantinya calon inkumben mendapatkan keuntungan karena bisa memastikan dan mengukur kondisi lawan. "Jadi dia bisa menelusuri isu apa saja yang dibawa oleh lawan politiknya, lalu siapa saja kira-kira pemilihnya. Dan berapa kira-kira jumlah pemilihnya serta strategi apa yang bisa menghambat lawan politiknya," ujar Feri di Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 November 2017.
Hal itu disampaikan Feri dalam diskusi dengan tema "Polemik Pemilu 2019: Presidential Treshold." Diskusi ini diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif.
Baca juga: Tjahjo: Presidential Threshold 20 Persen Bukan untuk Jegal Calon
Persoalan PT kini masih menjadi perdebatan lantaran dinilai sarat kepentingan dan hanya menguntungkan beberapa pihak. Pun hingga kini, PT yang tertera dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 masih menjadi obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Feri juga melanjutkan bahwa PT tersebut merupakan cerminan ketidakpercayaan diri dari Jokowi sebagai presiden inkumben. Indikasi ini, kata Feri, terlihat dari kengototan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan undang-undang pemilu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan menarik diri dalam pembahasan di parlemen jika Dewan tidak mengabulkan tuntutan pemerintah. "Sikap itu yang dalam kajian kami memang presiden tidak percaya diri lalu membangun pembatasan (lewat PT)," kata Feri.
Baca juga: Ribut Presidential Threshold, Jokowi: Itu Produk Demokrasi di DPR
Selain itu, Feri juga mengatakan melalui PT 20 dan 25 persen presiden ingin membatasi jumlah calon presiden. "Dia kemudian membangun konsep pembatasan dengan calon lain (melalui PT)," ujarnya.
DPR memutuskan batas ambang presiden (presidential threshold) bagi partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil calon presiden adalah memenuhi 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional.