TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan partainya akan memberikan naskah akademis mengenai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi undang-undang. Naskah akademis itu nantinya akan berisi usul terhadap revisi Undang-Undang Ormas (UU Ormas) yang sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 24 Oktober 2017.
"Akan kami serahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM, termasuk DPR. Kalau bsia hari ini, kalau sudah siap, paling lambat besok," kata Yudhoyono dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.
Baca: Mengapa SBY Akhirnya Ajukan Revisi UU Ormas
Partai Demokrat merupakan salah satu dari tiga partai yang menerima Perpu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang dengan syarat ada revisi dalam aturan baru tersebut. Sikap serupa juga diambil Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan NasDem menerima tanpa syarat. Sisanya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional, menolak perpu tersebut menjadi undang-undang.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Menjamin Pemerintah Akan Merevisi UU Ormas
Berikut ini sejumlah poin revisi yang diajukan:
1. Pemerintah tidak boleh menganggap sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila karena alasan politis dan bukan berdasarkan hukum.
2. Hukuman harus diberikan secara adil dan tidak boleh melampaui batas.
3. Negara bisa membekukan ormas bila situasi sudah genting dan memaksa. Sedangkan pembubaran permanen harus tetap melalui proses hukum yang akuntabel.
DIAS PRASONGKO | ANTARA