TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin bahwa pemerintah akan merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Revisi UU Ormas tersebut, kata Tjahjo, akan dibahas berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
"Kami menjamin nanti akan ada revisi, masukan semua fraksi, masukan kementerian lembaga, nanti akan dibahas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.
Baca juga: 3 Usul SBY Soal Revisi UU Ormas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang. Undang-Undang tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.
Ada tiga fraksi yang mengusulkan revisi jika Perpu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Beberapa usul revisi yang diajukan partai tersebut, misalnya, terkait dengan perlunya diberlakukan mekanisme pengadilan saat pemerintah ingin membubarkan suatu ormas. Selain itu, yang juga banyak disorot adalah penolakan terhadap pasal yang memungkinkan anggota ormas yang dilarang pemerintah bisa dipidanakan.
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Soal Kisruh Revisi UU Ormas
Menurut Tjahjo dalam revisi UU Oormas nanti semua keputusan akan berada di tangan pemerintah. Dia mengatakan pemerintah akan tetap terbuka untuk menerima semua masukan dari fraksi dan DPR. "Diskresi di pemerintah, tapi tidak otoriter. Ada prosesnya," katanya.
Tjahjo mengatakan saat ini pemerintah belum tahu poin-poin apa saja yang akan dibahas dalam revisi UU Ormas. Sebab, kata dia, pemerintah masih menunggu masukan dari berbagai pihak.