Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBY: Partai Demokrat Akan Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan konferensi pers terkait usulan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas, di Wisma Proklamasi, Jakarta, 30 Oktober 2017. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan konferensi pers terkait usulan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas, di Wisma Proklamasi, Jakarta, 30 Oktober 2017. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan partainya akan memberikan naskah akademik terkait dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas), yang telah disahkan menjadi undang-undang. Naskah akademik ini nantinya berisi usul terhadap revisi Undang-Undang Ormas, yang kemarin telah disahkan dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Oktober 2017.

"Nanti akan kami serahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk DPR. Kalau bisa, hari ini kalau sudah siap, paling lambat besok," kata SBY dalam konferensi pers terkait dengan usul revisi Perpu Ormas dari Partai Demokrat di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.

Baca juga: MUI: Pemerintah-DPR Harus Bijaksana Soal Perpu Ormas

Demokrat merupakan salah satu dari tiga partai yang menerima Perpu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang, tapi dengan catatan dan permintaan revisi. Selain itu, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa bersikap serupa. Sedangkan tiga partai yang tegas menolak perpu itu disahkan menjadi undang-undang adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional.

Sebelumnya, SBY memperingatkan pemerintah bahwa pihaknya akan mengeluarkan petisi politik bila Undang-Undang Ormas tidak segera direvisi. Ia berujar partainya memutuskan menyetujui Perpu Ormas menjadi undang-undang lantaran pemerintah berjanji akan memperbaikinya.

Partai Demokrat, kata dia, memiliki dua usul, yang bisa dibagi dalam dua hal, terkait dengan revisi Undang-Undang Ormas. Pertama, terkait dengan usul yang bersifat paradigmatik. Kedua, usul non-paradigmatik yang berkaitan dengan pasal-pasal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan paradigmatik, SBY menuturkan Undang-Undang Ormas seharusnya didasarkan pada paradigma kehidupan bernegara. Menurutnya, paradigma ini mendasarkan pada ideologi negara, yakni Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mendasarkan pada konstitusi hukum, serta melindungi hak kebebasan dan kewajiban warga negara, terutama untuk berserikat dan berkumpul.

Baca juga: Mendagri Sebut Pemerintah Siapkan Naskah Revisi Perpu Ormas

"Inilah yang harus jadi landasan pemikiran segalanya hingga terbitnya undang-undang mana pun, termasuk (Undang-Undang) Ormas," ucap mantan Presiden Indonesia ke-6 ini.

Adapun mengenai revisi yang berkaitan dengan non-paradigmatik, Partai Demokrat mengusulkan tiga hal perubahan. Tiga hal itu adalah adanya proses pengadilan dalam pembubaran ormas, tindakan terhadap ormas-ormas yang diduga melanggar, dan pemidanaan terhadap anggota ormas yang telah dibubarkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat


Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas


Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Penumpang kapal Kirana VII melihat arsitektur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 8 Juni 2022. Jembatan Suramadu merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.


3 Minggu Berdiam di Studionya, SBY Hasilkan 17 Lukisan

11 Oktober 2022

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Foto: Instagram Ani Yudhoyono.
3 Minggu Berdiam di Studionya, SBY Hasilkan 17 Lukisan

SBY mengungkapkan dengan melukis dapat mendatangkan kedamaian dalam hatinya sekaligus berharap dapat mengobati rasa rindu.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Proliga 2022: Begini Kata SBY Usai Saksikan Bogor LavAni Kalahkan Kudus Sukun

8 Januari 2022

Pendiri dan pembina tim bola voli Bogor LavAni, Susilo Bambang Yudhoyono, saat diwawancara usai laga Proliga 2022, Sabtu, 8 Januari 2022. (foto: tangkapan layar Vidio.com)
Proliga 2022: Begini Kata SBY Usai Saksikan Bogor LavAni Kalahkan Kudus Sukun

SBY ikut menyaksikan kemennagan Bogor LavAni atas Kudus Sukun Badak dalam laga Proliga 2022 di Sentul, Sabtu, 8 Januari.


Proliga 2022: Didirikan SBY, Bogor LavAni Diperkuat Banyak Pemain Binaan Sendiri

6 Januari 2022

Klub bola voli Bogor LavAni akan melakukan debutnya di arena PLN Mobile Proliga 2022. Skuad tim yang didirikan Presiden Republik Indonesia periode 2004-2014, Susilo Bambang Yudhoyono, ini mayoritas dihuni pemain muda. (ANTARA/Bogor LavAni)
Proliga 2022: Didirikan SBY, Bogor LavAni Diperkuat Banyak Pemain Binaan Sendiri

Bogor LavAni, yang didirikan SBY, bakal melakukan debut dalam kompetisi bola voli paling bergengsi PLN Mobile Proliga 2022.


Ketahui Apa Saja Gejala Kanker Prostat

2 November 2021

Ilustrasi kanker prostat. Parentsafrica.com
Ketahui Apa Saja Gejala Kanker Prostat

Kanker prostat menyasar pria dewasa sampai berusia lanjut. Apa saja gejala kanker prostat?


Kanker Prostat Adalah Populer Sejak Muncul Kabar SBY Akan Berobat ke Luar Negeri

2 November 2021

Ilustrasi kanker prostat. Parentsafrica.com
Kanker Prostat Adalah Populer Sejak Muncul Kabar SBY Akan Berobat ke Luar Negeri

Sejak tersiar kabar Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengidap kanker prostat, masyarakat mencari tahu kanker prostat adalah.


Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

7 Oktober 2021

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat bersilahturahmi dengan Paguyuban Pasundan Papua di Yonif 751, Jayapura, Jumat (1/10/2021). (Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar)
Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

Moncernya karier dan tingginya popularitas Ridwan membuat sejumlah partai mendekatinya. Berikut jejak kedekatan Ridwan Kamil dan sejumlah parpol