TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan partainya akan memberikan naskah akademik terkait dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas), yang telah disahkan menjadi undang-undang. Naskah akademik ini nantinya berisi usul terhadap revisi Undang-Undang Ormas, yang kemarin telah disahkan dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Oktober 2017.
"Nanti akan kami serahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk DPR. Kalau bisa, hari ini kalau sudah siap, paling lambat besok," kata SBY dalam konferensi pers terkait dengan usul revisi Perpu Ormas dari Partai Demokrat di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.
Baca juga: MUI: Pemerintah-DPR Harus Bijaksana Soal Perpu Ormas
Demokrat merupakan salah satu dari tiga partai yang menerima Perpu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang, tapi dengan catatan dan permintaan revisi. Selain itu, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa bersikap serupa. Sedangkan tiga partai yang tegas menolak perpu itu disahkan menjadi undang-undang adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional.
Sebelumnya, SBY memperingatkan pemerintah bahwa pihaknya akan mengeluarkan petisi politik bila Undang-Undang Ormas tidak segera direvisi. Ia berujar partainya memutuskan menyetujui Perpu Ormas menjadi undang-undang lantaran pemerintah berjanji akan memperbaikinya.
Partai Demokrat, kata dia, memiliki dua usul, yang bisa dibagi dalam dua hal, terkait dengan revisi Undang-Undang Ormas. Pertama, terkait dengan usul yang bersifat paradigmatik. Kedua, usul non-paradigmatik yang berkaitan dengan pasal-pasal.
Terkait dengan paradigmatik, SBY menuturkan Undang-Undang Ormas seharusnya didasarkan pada paradigma kehidupan bernegara. Menurutnya, paradigma ini mendasarkan pada ideologi negara, yakni Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mendasarkan pada konstitusi hukum, serta melindungi hak kebebasan dan kewajiban warga negara, terutama untuk berserikat dan berkumpul.
Baca juga: Mendagri Sebut Pemerintah Siapkan Naskah Revisi Perpu Ormas
"Inilah yang harus jadi landasan pemikiran segalanya hingga terbitnya undang-undang mana pun, termasuk (Undang-Undang) Ormas," ucap mantan Presiden Indonesia ke-6 ini.
Adapun mengenai revisi yang berkaitan dengan non-paradigmatik, Partai Demokrat mengusulkan tiga hal perubahan. Tiga hal itu adalah adanya proses pengadilan dalam pembubaran ormas, tindakan terhadap ormas-ormas yang diduga melanggar, dan pemidanaan terhadap anggota ormas yang telah dibubarkan.