TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mencatat beberapa poin menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). “Hal itu sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Zainut menyampaikan dalam rilis yang diterima Tempo pada Senin, 30 Oktober 2017. MUI masih mencermati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 itu menjadi Undang-undang.
MUI menilai sejak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sampai disahkannya menjadi undang-undang telah menimbulkan perbedaan pendapat masyarakat. Di satu sisi hal itu menunjukkan adanya ruang demokrasi. Namun di sisi lain ada potensi rawan yang dapat memicu konflik. “Baik konflik horizontal maupun vertikal antara masyarakat dengan pemerintah.”
Baca: Mendagri Sebut Pemerintah Siapkan Naskah Revisi Perpu Ormas ...
MUI menghimbau DPR dan Presiden secara bijaksana merespons segala aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali dengan serius. Termasuk usulan merevisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk lebih sempurna dan disesuaikan dengan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Selain itu, MUI meminta Pemerintah dan DPR menghormati pihak yang mengajukan gugatan uji materi Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. “Langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi.”
Baca juga: PPP Ajukan Usul Revisi Perpu Ormas
Zainut mengharapkan hal ini bisa tetap membuat masyarakat rukun dan tidak melakukan tindakan provoaktif. “Jangan sampai gaduh, timbul fitnah dan salah paham,” ujar dia.