TEMPO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto hari ini. Setya diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 30 Oktober 2017.
Baca: Jerat Baru KPK untuk Setya Novanto
Tak hanya menjadwalkan memeriksa Setya, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi; karyawan swasta, Made Oka Masagung; dan pengacara Arie Pujianto.
Baca: Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP, Keponakan Setya Novanto Bungkam
Sebelumnya, Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun status tersangkanya gugur setelah ia menang dalam praperadilan. Ia juga pernah beberapa kali dipanggil penyidik dan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi, tapi belum juga hadir.
Anang Sugiana Sudiharjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution. Perusahaan ini merupakan salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang mengerjakan proyek e-KTP. Anang diduga ikut berperan mengatur proyek tersebut sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai anggaran Rp 5,9 triliun.