TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan lima pimpinan KPK masih membahas rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman. Pembahasan tersebut untuk menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Aris.
"Pimpinan masih membicarakan lebih lanjut apa keputusan yang diambil dari rekomendasi DPP tersebut," katanya di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2017. Penyerahan rekomendasi tersebut telah dilakukan pekan lalu.
Baca: Jika Aris Budiman Dikembalikan ke Polri, Ini Langkah Tito
Febri mengakui ada perdebatan di antara kelima pimpinan. Menurut dia, hal itu wajar sebagai proses diskusi untuk pengambilan keputusan. "Ada perdebatan dan proses saling menjelaskan. Saya kira itu hal yang biasa dan keputusan akan diambil setelah melalui proses itu," ujarnya.
Meski begitu, ia belum bisa memberikan tenggat penjatuhan sanksi untuk Aris. "Akan kami lakukan semaksimal mungkin," ucapnya. Menurut Febri, penjatuhan sanksi untuk Aris bakal didasarkan pada pedoman disiplin untuk pegawai KPK.
Baca: KPK Nyatakan Aris Budiman Bersalah, Sanksi Belum Diputuskan
Febri menjelaskan, ada dua hal yang diserahkan kepada pimpinan terkait dengan rekomendasi dari DPP KPK. Pertama, kata dia, e-mail yang disampaikan Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai kepada Aris. Kedua, kehadiran Aris dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK. "Itu yang dibahas pimpinan dan akan segera diambil keputusan," ucapnya.
DPP KPK melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh Aris Budiman kepada lima pimpinan lembaga antirasuah itu. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Aris dinyatakan bersalah berdasarkan rekomendasi dari 10 anggota DPP. Pimpinan KPK telah membahas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Aris sejak Senin lalu. Namun Agus juga belum bisa memastikan kapan pengumuman sanksi terhadap Aris akan dilakukan.