Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baleg DPR Sediakan Satu Slot Prolegnas 2018 untuk Revisi UU Ormas

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas laporan pandangan Pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR RI pengesahan UU Ormas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. Dalam voting, 7 fraksi menyetujui pengesahan Perppu Ormas tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas laporan pandangan Pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR RI pengesahan UU Ormas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. Dalam voting, 7 fraksi menyetujui pengesahan Perppu Ormas tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Hendrawan Supratikno, mengatakan sudah ada kesepakatan di antara fraksi untuk menyediakan satu ruang dari daftar program legislasi nasional 2018 (Prolegnas) bagi revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut dia, saat Baleg menyusun 50 RUU yang masuk prolegnas, para anggota sudah mengantisipasi kemungkinan permintaan revisi terhadap UU Ormas.

"Kami menyediakan satu slot. Ketika berbicara itu (prolegnas 2018), awas loh jangan lupa kita harus sediakan satu slot untuk menampung aspirasi teman-teman yang akan revisi UU Ormas ini," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca: Perpu Ormas Disahkan, HTI: Bukti Politik Transaksional

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar revisi UU Ormas bisa saja masuk Prolegnas 2018. Namun secara ketentuan baru bisa dipastikan setelah DPR menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di masa sidang berikutnya.

Hendrawan menuturkan meski partainya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang kini telah disahkan menjadi UU Ormas, pihaknya terbuka bila undang-undang ini direvisi. "Kalau ada yang kurang, mari kita sama-sama (perbaiki). Bahkan saya akan ngacung, saya jadi inisiator pertama untuk lakukan perbaikan itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan

DPR telah mengesahkan Perpu Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, kemarin. Namun pengambilan keputusan itu diwarnai dengan penolakan dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Selain itu, tiga fraksi, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujuinya asalkan segera direvisi. Fraksi-fraksi itu mengkritisi dihapuskannya mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas dan banyaknya pasal-pasal karet.

Menurut Hendrawan, bila UU Ormas ini jadi direvisi, maka dimungkinkan untuk menyasar tentang mekanisme pembubaran. "Bisa jadi," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan, menyambut baik sikap dari Baleg ini. "Oh bagus. Itu mungkin salah satu antisipasi untuk mempercepat (revisi)," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Gratis, Tanpa Kelas, dan Paling Tua

14 Juni 2022

Dua orang tokoh Khilafatul Muslimin saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 12 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Gratis, Tanpa Kelas, dan Paling Tua

Salah satu lembaga pendidikan milik pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja adalah Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah, di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat.


Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Pasca pengumuman pemerintah membubarkan FPI, polisi menyisir area sekitar kantor DPP FPI dan di depan Rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.


UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.


FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

Sejumlah atribut Front Pembela Islam (FPI) dan baliho bergambar Rizieq Shihab dibawa setelah dicopot dari kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.


FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

Polisi merobohkan plang Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.


Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Puan Maharani selfie dengan superhero Indonesia dari Jagat Sinema Bumilangit (Instagram/@puanmaharaniri)
Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 2 September 2019. ANTARA
Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.