TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Hendrawan Supratikno, mengatakan sudah ada kesepakatan di antara fraksi untuk menyediakan satu ruang dari daftar program legislasi nasional 2018 (Prolegnas) bagi revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut dia, saat Baleg menyusun 50 RUU yang masuk prolegnas, para anggota sudah mengantisipasi kemungkinan permintaan revisi terhadap UU Ormas.
"Kami menyediakan satu slot. Ketika berbicara itu (prolegnas 2018), awas loh jangan lupa kita harus sediakan satu slot untuk menampung aspirasi teman-teman yang akan revisi UU Ormas ini," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.
Baca: Perpu Ormas Disahkan, HTI: Bukti Politik Transaksional
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar revisi UU Ormas bisa saja masuk Prolegnas 2018. Namun secara ketentuan baru bisa dipastikan setelah DPR menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di masa sidang berikutnya.
Hendrawan menuturkan meski partainya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang kini telah disahkan menjadi UU Ormas, pihaknya terbuka bila undang-undang ini direvisi. "Kalau ada yang kurang, mari kita sama-sama (perbaiki). Bahkan saya akan ngacung, saya jadi inisiator pertama untuk lakukan perbaikan itu," kata dia.
Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan
DPR telah mengesahkan Perpu Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, kemarin. Namun pengambilan keputusan itu diwarnai dengan penolakan dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Selain itu, tiga fraksi, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujuinya asalkan segera direvisi. Fraksi-fraksi itu mengkritisi dihapuskannya mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas dan banyaknya pasal-pasal karet.
Menurut Hendrawan, bila UU Ormas ini jadi direvisi, maka dimungkinkan untuk menyasar tentang mekanisme pembubaran. "Bisa jadi," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan, menyambut baik sikap dari Baleg ini. "Oh bagus. Itu mungkin salah satu antisipasi untuk mempercepat (revisi)," katanya.