Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Ormas Disahkan, HTI: Bukti Politik Transaksional

image-gnews
Alumni presidium 212 bersama Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat mengikuti Aksi 287 di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, sekitaran Monas, Jakarta, 28 Juli 2017. Aksi 287 digelar untuk memberikan dukungan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah menggunakan Perpu Ormas. TEMPO/Rizki Putra
Alumni presidium 212 bersama Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat mengikuti Aksi 287 di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, sekitaran Monas, Jakarta, 28 Juli 2017. Aksi 287 digelar untuk memberikan dukungan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah menggunakan Perpu Ormas. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan pengesahan itu menunjukkan politik transaksional yang mengabaikan alasan rasional, baik secara formal maupun materiil.

"Dari sisi formal, tidak ada satu pun alasan hukum rasional yang bisa diterima atas terbitnya Perpu itu," kata Ismail melalui pesan pendek, Rabu, 25 Oktober 2017. Menurut dia, tidak ada kegentingan memaksa.

Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial...

Dari sisi materiil, menurut Ismail, banyak sekali pasal bermasalah dalam aturan baru itu. Misalnya, penghilangan kekuasaan kehakiman atau pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan, adanya pasal karet multitafsir, seperti Pasal 59 ayat 4 butir c tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, serta adanya pemidanaan seumur hidup.

Ismail menyebut pengesahan Perpu Ormas menjadi undang-undang merupakan hal menyedihkan. Sebab, mayoritas ormas yang diundang untuk rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menolak Perpu itu. Beberapa ormas yang menolak di antaranya Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Al Washliyah, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), dan Front Pembela Islam (FPI). "Artinya, rakyat menolak. Lha, mereka kok menerima. Jadi mereka itu mewakili siapa?" ujar Ismail.

DPR menyetujui dan mengesahkan Perpu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung kemarin. Pembahasan Perpu itu dimulai pada Juli lalu setelah Parlemen menerima salinan dari Presiden Joko Widodo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Muhammadiyah Gugat Perpu Ormas jika...

Pemerintah menerbitkan Perpu itu dengan dalih melindungi kedaulatan negara dari kelompok yang mengembangkan ideologi anti-Pancasila. Dengan aturan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM dapat langsung membubarkan ormas terkait tanpa melalui pengadilan, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. HTI adalah ormas pertama yang dibubarkan dengan dasar Perpu itu.

Menurut Ismail, pengesahan Perpu Ormas bakal membuka lebar lahirnya rezim represif. Ia mempertanyakan dalih "merawat kebinekaan" yang disampaikan pemerintah. "Setelah ini entah ormas mana lagi? Bukannya adanya ormas-ormas itu juga merupakan bagian dari kebinekaan?"

BUDIARTI UTAMI PUTRI | AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Pasca pengumuman pemerintah membubarkan FPI, polisi menyisir area sekitar kantor DPP FPI dan di depan Rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.


UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.


FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

Sejumlah atribut Front Pembela Islam (FPI) dan baliho bergambar Rizieq Shihab dibawa setelah dicopot dari kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.


FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

Polisi merobohkan plang Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.


Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Puan Maharani selfie dengan superhero Indonesia dari Jagat Sinema Bumilangit (Instagram/@puanmaharaniri)
Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 2 September 2019. ANTARA
Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.


Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Suasana sidang putusan terkait gugatan HTI di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.