TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Pro Jokowi menilai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) menjadi undang-undang membawa konsekuensi hukum. Proses pengujian materi yang sebelumnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi menjadi tidak bisa dilanjutkan.
"Obyek pengujiannya berupa Perpu Nomor 2 Tahun 2017 sudah tidak ada lagi," kata Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi DPP Projo Silas Dutu dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca: Muhammadiyah Gugat Perpu Ormas jika...
Sebelumya, MK menggelar sidang pengujian formal dan materiil Perpu Ormas, Rabu, 26 Juli 2017. Pengujian dilakukan terhadap Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 61 ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat 1, 2, dan 3, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa, memutuskan menerima Perpu Ormas yang diusulkan pemerintah menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dengan sejumlah catatan revisi yang mesti dilakukan pemerintah.
Baca juga: Muhammadiyah Gugat Perpu Ormas jika...
Menurut Silas, proses pengujian Perpu yang sebelumnya dilakukan MK tidak dapat dilanjutkan. "MK harus membuat putusan yang amarnya akan menyatakan gugatan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tidak dapat diterima."
Ormas Projo mengapresiasi diterimanya Perpu Ormas oleh DPR. Menurut Silas, ini momentum besar yang penuh arti bagi bangsa Indonesia. "Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah konsensus yang bersifat final, tidak boleh diganti dengan paham atau ideologi apa pun."