Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Busyro Soal Pramrih Cukong Politik di Tiap Pilkada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas bertatap muka dengan awak media untuk berpamitan pada hari terakhir masa jabatannya di Gedung KPK, DPR menyatakan belum dapat menemukan pengganti Busyro, 16 Desember 2014 . TEMPO/Eko Siswono Toyudho.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas bertatap muka dengan awak media untuk berpamitan pada hari terakhir masa jabatannya di Gedung KPK, DPR menyatakan belum dapat menemukan pengganti Busyro, 16 Desember 2014 . TEMPO/Eko Siswono Toyudho.
Iklan

TEMPO.CO, YOGYAKARTA-- Busyro Muqoddas, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan fakta mengapa korupsi di Indonesia susah sekali ditekan angkanya. Menurut Busyro, korupsi kian subur karena praktek politik uang dalam Pilkada kian massif. " Sekarang kecil sekali ada Pilkada yang tak ada duit suapnya" kata Busyro di Yogyakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Busyro memaparkan praktek perhelatan pilkada di Indonesia yang masih diwarnai politik uang yang kian masif dan terstruktur. Pelakunya pemodal besar yang mengharapkan pamrih proyek negara di tempat ia mendukung calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada. "Khususnya pemodal yang hobi bermain kotor untuk mendapat proyek," ujar Busyro.

BACA:Tangani Politik Uang, UU Pilkada Perkuat Wewenang Bawaslu

Ia mencontohkan fakta yang ditemukannya di sebuah kabupaten di Jawa Tengah. Pilkada di kabupaten itu menelan biaya politik Rp 52 miliar. Padahal di kabupaten itu tak ada sumber pendanaan daerah yang besar. Busyro lalu mempertanyakan, bagaimana mengembalikan besarnya ongkos politik itu pada pemodal?

"Ternyata pemodal itu akan mendapat prioritas pemegang proyek infrastruktur di kabupaten itu jika jagoannya menang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA; 1000 Laporan Politik Uang dalam Pilkada Serentak

Dari hubungan pemodal dengan kepala daerah terpilih dalam Pilkada itulah Busyro mengatakan segala proyek infrastruktur daerah dipastikan hanya akan menuruti instruksi kepala daerah bersangkutan. Bukan sesuai kebutuhan juga keinginan masyarakat area itu.

Busyro menuturkan perhitungan KPK tahun 2013 silam tentang take home pay seorang kepala daerah tingkat dua tak lebih dari Rp 20 juta per bulan. Jika gaji kepala daerah Rp 20 juta itu dikalikan 12 bulan selama lima tahun sesuai periode menjabat, tetap masih tak cukup membayar biaya politik yang sudah dikeluarkan. "Jadi pantas APBD yang digorok, proyek infrastutur diada-adakan, dan izin - izin ditransaksikan," ujar Busyro.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

9 Maret 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.


Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

20 Desember 2022

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

Perwakilan warga Desa Wadas, Mbah Sumarsono menyatakan mereka tak mundur dan menyerahkan tanah untuk tambang andesit.


Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

21 November 2022

Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2022-2027, Haedar Nashir (kiri), memberikan pernyataannya kepada pers seusai penetapan hasil Sidang Pleno VIII Muktamar Muhammadiyah di Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS, Ahad, 20 November 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

Terpilihnya kembali Haedar Nashir sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah dinilai sebagai bentuk otonomi organisasi tersebut.


Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

19 November 2022

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat hadir dalam pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 19 November 2022. Foto: Panitia Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah
Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut hadir dalam pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah tokoh serta pejabat di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 19 November 2022.


MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

27 September 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD 1945.


MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

31 Mei 2022

Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) saat mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut. Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

MK menolak gugatan atas UU IKN yang dilayangkan Busyro Muqoddas dkk. Alasan MK karena gugatan itu melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.


Busyro Muqoddas Minta Ketua MK Anwar Usman Mengundurkan Diri

31 Mei 2022

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Busyro Muqoddas Minta Ketua MK Anwar Usman Mengundurkan Diri

Busyro Muqoddas menerangkan, Ketua MK memiliki tugas menegakkan moralitas konstitusi dengan penuh kejujuran dan keteladanan etik.


MK Gelar Sidang Gugatan UU IKN, Ini Masalah yang Melatarbelakangi

25 April 2022

Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) saat mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
MK Gelar Sidang Gugatan UU IKN, Ini Masalah yang Melatarbelakangi

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN


Top Nasional: Busyro Sebut Rakyat Sudah Gerah dengan Jokowi, Baliho 3 Periode

17 Maret 2022

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Top Nasional: Busyro Sebut Rakyat Sudah Gerah dengan Jokowi, Baliho 3 Periode

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas menilai masyarakat sudah gerah dengan kepemimpinan Presiden Jokowi


Busyro Muqoddas Sebut Rakyat Justru Sudah Gerah dengan Presiden Jokowi

16 Maret 2022

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2019. TEMPO/Irsyan
Busyro Muqoddas Sebut Rakyat Justru Sudah Gerah dengan Presiden Jokowi

Busyro Muqqodas menilai masyarakat sudah gerah dengan kepemimpinan Presiden Jokowi. Makanya, ia meminta rakyat menolak ide penundaan Pemilu 2024.