Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PAN Beralasan Menolak Perpu Ormas Justru karena Mendukung Jokowi

image-gnews
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam saat melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam saat melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, beralasan  menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) untuk mencegah Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, Perpu Ormas berpotensi melanggar Pasal 28 I UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup dan kemerdekaan pikiran serta hati nurani juga kebebasan dari sikap diskriminatif.

"Apa yang saya sampaikan ini adalah suatu keinginan sebagai rakyat yang tidak ingin presidennya melanggar UUD 1945," katanya saat interupsi dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca: Alasan PKS Menolak Perpu Ormas karena Cinta Pancasila dan NKRI

Menurut Andi, masyarakat dan pemerintah jangan menganggap PAN dan partai-partai lain yang menolak Perpu Ormas sebagai anti-Pancasila. Ia berujar PAN mendukung Presiden Jokowi agar setia terhadap UUD 1945. "Jelas dalam pembukaan UUD 1945 cita-cita pembentukan negara ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggarn HAM dan penindasan," tuturnya.

Namun Perpu ini, kata dia, berpotensi melanggar HAM karena melegitimasi kewenangan absolut pemerintah untuk semena-mena menuduh dan memberi sanksi pada suatu ormas yang dianggap melanggar. "Artinya segala aktivitas politik ormas akan mendapatkan penilaian subjektif dari pemerintah tanpa melalui pengadilan, ini yang perlu ditekankan," ujarnya.

Simak: Setya Novanto Tertidur di Tengah Paripurna Perpu Ormas

Scroll Untuk Melanjutkan

Kewenangan itu memberikan jalan pintas bagi pemerintah dalam membubarkan ormas tanpa adanya tahapan pembuktian kesalahan dan teguran lewat surat peringatan. Padahal, ujar dia, dua norma ini sudah termuat dalam undang-undang yang lama, yakni UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemberian sanksi dalam Perpu Ormas juga menjadi ranah subjektifitas dan kewenangan pemerintah. Menurut Andi, ke depan aktivitas politik rakyat berpotensi akan dibenturkan dengan tindakan represif seperti penangkapan dan penahanan. "Ini dukungan kami untuk Presiden agar setia pada UUD dan setia pada cita-cita awal dibentuknya republik ini," kata Andi.

Lihat: DPR Menerima Perpu Ormas, Wiranto: Alhamdulillah

Meski mendapat penolakan dari PAN dan dua partai lainnya, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, DPR tetap mengesahkan Perpu tersebut menjadi undang-undang lewat mekanisme voting. PAN menjadi satu-satunya partai yang ada di koalisi pemerintahan yang tidak menyetujui Perpu Ormas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

8 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

10 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

11 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

11 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

12 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

12 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

14 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.