TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan rencana Kepolisian Republik Indonesia membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi perlu ditentang jika tujuannya untuk menggantikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia ICW Emerson Yuntho mengatakan perlu ada kajian komprehensif yang dibuka kepada publik untuk dikritik.
"Perlu pengkajian ulang soal gagasan Densus Tipikor," kata Emerson dalam diskusi di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 21 Oktober 2017.
Baca: Mahfud MD Setuju dengan Pembentukan...
Sejauh ini publik belum mendapat gambaran jelas soal detasemen yang akan digodok Polri bersama dengan anggota Dewan tersebut. Landasan hukum dan ruang lingkup dari detasemen ini, menurut Emerson, juga belum jelas.
Wacana membentuk Densus Antikorupsi mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dengan Polri pada 23 Mei lalu. Kapolri Jenderal Tito Karnavian membuat kajian mengenai wacana itu. Dalam hasil kajian sementara, Tito mengatakan akan mengerahkan 3.560 personel kepolisian untuk bertugas di satuan ini.
Baca juga: Urgensi Pembentukan Densus Antikorupsi Polri...
Densus Antikorupsi diproyeksikan memiliki kewenangan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Densus akan menangani tindak pidana korupsi hingga ke daerah-daerah. Dia pun akan meminta anggaran sebesar Rp 2,64 triliun untuk membiayai densus. "Ruang lingkupnya belum jelas. Jangan-jangan untuk menyaingi KPK," kata Emerson.
Menurut Emerson, ICW sebenarnya berada pada posisi mendorong penguatan institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.
Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh