TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mempertanyakan urgensi pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri. Pasalnya, Mabes Polri sudah mempunyai Direktorat Tindak Pidana Korupsi dibawah Badan Reserse Kriminal Polri.
Ketua Divisi Data Peradilan dari MaPPI FHUI Dio Ashar Wicaksana mengatakan bila memang Polri ingin membentuk Densus Antikorupsi, maka sebaiknya diarahkan untuk penguatan pemberantasan korupsi di internal kepolisian. Tapi jika densus tersebut ditujukan keluar, MaPPI FHUI mempertanyakan urgensinya. "KPK juga punya kewenangan pemberantasan korupsi, jadi apa sih urgensinya ?" ujarnya di Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2017.
Baca juga: Densus Antikorupsi Polri Dinilai Menyalahi KUHAP
MaPPI FHUI menyebut pembentukan Densus Tipikor menyalahi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, lembaga baru yang ingin didirikan oleh Polri tersebut juga memuat wewenang penuntutan terhadap perkara korupsi.
"Secara teori hukum acara pidana juga tidak ada penuntutan di bawah kepolisian, kami menolak ada wewenang itu," kata. Menurut dia, wewenang penuntutan menjadi tugas kejaksaan, bukan kepolisian.
Baca juga: Densus Antikorupsi Polri, Serupa KPK tapi Tak Sama
Dio menyarankan agar kepolisian melakukan kajian mendalam terlebih dulu untuk membentuk unit baru ini. Jika akhirnya dibentuk, kata Dio, Densus Tipikor tidak cukup hanya berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian RI. "Agar jangan sampai tumpang tindih dengan KPK dan Kejaksaan, kajian mendalam juga," ujarnya.
Polri juga diminta menjelaskan secara rinci soal anggaran sebesar Rp 2,64 triliun untuk pembentukan Densus. Menurut Dio, Polri harus menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran sebesar itu. "Kalau wewenang penuntutan dihilangkan, tentu anggarannya juga akan berkurang harus dipikirkan agar lebih tepat," ujarnya.
Baca juga: Soal Densus Antikorupsi, DPR Akan Panggil KPK dan Polri
Angka sebesar Rp 2,64 Triliun ini memang jauh lebih besar ketimbang anggaran untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Tahun ini KPK disokong dana sebesar Rp 734,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Wacana pembentukan densus antikorupsi mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi Hukum DPR dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei 2017 lalu. Sejak itu, Korps Tri Brata menyusun kajian untuk merealisasinya.
Baca juga: Tanggapan Istana Soal Rencana Pembentukan Densus Antikorupsi
Dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 12 Oktober 2017, Tito mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menyampaikannya ke presiden dalam rapat paripurna terkait rencana ini. "Kami sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk menyampaikan paparan. Ini sedang kami tunggu waktunya," kata Tito.