TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., menuturkan rencana pembentukan Detasemen Khusus atau Densus Antikorupsi Kepolisian RI sah-sah saja jika direalisasikan. Mahfud berpandangan Densus Antikorupsi tak akan menghambat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dengan catatan ada pengorganisasian pembagian kerja yang profesional.
“Kalau menurut saya, enggak apa-apa. Saya setuju saja. Hukum dan konstitusi juga tidak melarang (pembentukan Densus Antikorupsi) itu,“ ujarnya di sela syukuran pelantikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, Jumat, 20 Oktober 2017.
Baca juga: Soal Densus Antikorupsi, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Satu Suara
Mahfud menuturkan polemik yang terjadi terkait dengan rencana pembentukan Densus Antikorupsi lebih disebabkan Indonesia masih menganut konsep struktural dalam bidang penegakan hukum.
Menurut Mahfud, ketika kini ada kebutuhan di masyarakat agar ada lembaga yang lebih keras menindak koruptor layaknya menindak teroris, mungkin Densus Antikorupsi bisa diwujudkan.
“Memang kerjanya Densus Antikorupsi ini bisa tumpang tindih dengan KPK atau lembaga penegak hukum lain, tapi kan itu tergantung pengaturan di undang-undangnya,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, sekarang pun, dengan lembaga penegakan hukum yang sudah lebih dulu bergerak mengawasi dan menindak kasus korupsi, masih banyak terjadi tumpang tindih. Karena itu, jika Densus Antikorupsi dibentuk, perlu diberikan zonasi kerja agar tak tumpang tindih dengan KPK.
“Misalnya Densus Antikorupsi ditugaskan menangani korupsi di tingkat pemerintahan daerah dan dinas-dinasnya, sedangkan KPK fokus kasus korupsi besar, tergantung pengaturannya,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO