TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengancam akan memberi sanksi berat jika anggota kepolisian terlibat menggunakan dana desa. “Pasti kami pidanakan, bukan hanya (memberi) teguran," kata Tito setelah menandatangani nota kesepahaman ihwal pencegahan, pengawasan, dan penanganan dana desa, Jumat, 20 Oktober 2017, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia memastikan tidak akan hanya menegur kalau ternyata ada polisi yang turut campur terhadap penggunaan dana desa. “Buat bagi-bagi, apalagi memaksa kepala desa minta uangnya,” ucap Tito.
Baca: Kemenkeu Diminta Alokasikan Anggaran Pengawasan Dana Desa ...
Tito mengatakan program dana desa merupakan program mulia perintah. Tujuan program ini adalah membangkitkan desa demi pemerataan pembangunan. "Ini program yang sangat penting dan unggulan.” Karena itu, kata dia, Polri wajib mendukung semaksimal mungkin sesuai dengan tugas tanggung jawab dan kewenangannya.
Kapolri Tito menandatangani nota kesepahaman tersebut bersama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Intinya bagaimana memperkuat pengawasan terhadap dana desa," kata Eko.
Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Perkuat Pengawasan Dana Desa
Tito mengatakan tidak semua kepala desa melakukan pelanggaran karena memiliki niat yang buruk. Menurut dia, ada juga yang melakukan karena ketidaktahuannya, tidak punya pengalaman, dan tidak mengetahui administrasi penyelenggara negara.