INFO NASIONAL - “Untuk menangani korupsi, inspektorat di level kabupaten akan diperkuat. Kepala dinas di level kabupaten dan kepala camat juga akan diperkuat. Jadi tidak perlu lagi ada lembaga atau badan baru terkait dengan pengawasan dana desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dalam acara Training Of Trainer Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa, baru-baru ini.
Menurutnya, lembaga atau badan baru tentu akan mengeluarkan biaya yang cukup besar dan tidak menjamin korupsi bisa dihindari. “Bukan itu saja, kepala desa juga akan merasa kebingungan kalau ada lembaga baru untuk penanganan korupsi di desa,” ujarnya. Karena itu, Eko menegaskan pemerintah pusat akan lebih menggiatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di setiap desa dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terkait dengan pengawasan ke desa-desa.
Baca Juga:
Mengenai anggaran yang dinilai menyebabkan tidak maksimalnya kinerja para inspektorat di kabupaten, Eko menuturkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperjuangkan peningkatan anggaran inspektorat. “Tidak akan memotong anggaran dana desa. Kami bersama Menteri Dalam Negeri akan mengusulkan kenaikan supaya kualitasnya bisa lebih baik lagi. Nanti pemerintah pusat yang menganggarkan untuk ke daerah,” tuturnya.
Menurut Eko, sistem pengawasan terhadap penyaluran hingga penggunaan dana desa sudah sangat berlapis. Alurnya, dari Kementerian Keuangan ke kabupaten, kemudian kabupaten ke desa. “Setelah itu, inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan camat serta perangkat desa melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa,” katanya.
Untuk menjaga akuntabilitas, Eko menjelaskan, dana desa akan disalurkan kalau setiap desa sudah memberikan laporan pertanggungjawaban dan diterima (sudah diperiksa). “Dana desa akan disalurkan jika desa memberikan rencana penggunaan dana desa untuk tahap berikutnya,” katanya. Lebih lanjut, Eko menyampaikan perlu adanya dukungan dari masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi penyelewengan dana desa ke Satuan Tugas Dana Desa di nomor 1500040.
Baca Juga:
“Laporan akan segera ditindaklanjuti bersama penegak hukum. Kami ingatkan kepada semua pemangku kepentingan di desa bahwa pelaku korupsi akan ditangkap. Namun kepala desa yang baik tidak usah takut. Kalau ada upaya kriminalisasi, bisa telepon ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 1x24 jam, akan didampingi dan diberi advokasi,” ujarnya. (*)