TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi pembelian heli AW 101, Irfan Kurnia Saleh. Irfan mengajukan gugatan untuk melawan penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya untuk besok panggilannya pagi jam 9," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka sejak 16 Juni 2017 lalu. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan kerja sama dengan Penyidik Polisi Militer (POM), Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Soal Kasus Helikopter AW 101, Panglima TNI: Tanya POM
Kasus bermula pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam hal ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.
Dari hasil penyelidikan tim Pom TNI dan KPK, diperoleh info bahwa lelang sudah diatur Irfan. Penyidik menduga Irfan sebelum lelang sudah meneken kontrak dengan Agusta Westland, yakni pada Oktober 2015. Nilainya sebesar USD 39 juta atau Rp 514 miliar.
Tapi setelah Diratama menang, nilai kontrak berubah menjadi Rp 738 miliar pada Juli. "Sehingga merugikan negara Rp 224 miliar," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Juni 2017 lalu.
Made mengatakan sidang praperadilan kasus pembelian heli AW101 ini akan dipimpin oleh hakim tunggal yaitu hakim Kusno. "Beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca juga: Ini Beda Helikopter EC-225 dan AW 101 yang Jadi Heli Jokowi
Juru bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu kemarin, 18 Oktober 2017, mengatakan lembaganya telah menerima panggilan dari PN Jaksel untuk menghadiri sidang hari ini. KPK, kata Febri, akan mempelajari materi gugatan yang diajukan oleh Irfan.