TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi bukan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembentukan Densus Antikorupsi, kata dia, juga tidak untuk mengikis kewenangan kejaksaan.
Ia menjelaskan, Densus Antikorupsi akan menjadi pendukung KPK dan kejaksaan dalam memberantas perkara rasuah. “Paralel dan bermitra,” katanya seusai rapat kerja bersama Komisi Hukum, Kejaksaan Agung, KPK, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.
Baca Juga:
Baca: Ketua KPK Belum Tahu Pembagian Tugas Densus Tipikor dan KPK
Menurut Tito, kejaksaan tetap memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Begitu pula dengan KPK, Densus Antikorupsi bersama komisi antirasuah itu akan saling berbagi tugas. “Hutan permasalahan korupsi ini kan luas. Lihat saja, (selama) 15 tahun sudah berapa ribu orang ditangkap, tapi juga belum selesai,” ucapnya.
Tito berujar wacana pembentukan Densus Antikorupsi tidak dipermasalahkan KPK. Hanya, kedua lembaga tersebut menggarisbawahi tentang pembagian tugas ke depan.
Ia mencontohkan, KPK bisa menangani kasus-kasus besar dengan intervensi politik yang tinggi. Sedangkan Densus Antikorupsi bisa menangani kasus dari tingkat pusat sampai desa. “KPK kan enggak mungkin menangani sampai ke desa-desa, kecil sekali,” tuturnya.
Baca: Menteri Yasonna: Perlu Pemetaan Sebelum Bentuk Densus Antikorupsi
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan pembentukan Densus Antikorupsi masih akan dibicarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Namun ia mengklaim semua pihak mendukung rencananya itu. “Cuma perlu ada pembagian tugas, KPK di mana, Polri di mana, kejaksaan di mana,” katanya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya setuju dengan pembentukan unit ini. “Selama seperti yang dijelaskan Pak Tito, kami mendukung,” ujarnya.