TEMPO.CO, Jakarta - Selama 5,5 jam penyanyi Syahrini menjalani pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Syahrini diperiksa sebagai saksi kasus penipuan dan pencucian uang PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)
Pengacara Hotman Paris menuturkan kerja sama yang dilakukan Syahrini dengan First Travel berupa endorse. Diketahui, Syahrini mendapat diskon 50 persen untuk harga regular dengan fasilitas VVIP. Ia membayar sekitar Rp 200 juta untuknya beserta keluarga besar berangkat umrah.
Baca juga: Kasus First Travel, Bareskrim Usut Biaya Umrah Syahrini
"Diberikan fasilitas VVIP itu juga dengan imbalan," kata Hotman Paris di Bareskrim Polri, Senin, 9 Oktober 2017. Syahrini diwajibkan menggunggah posting-an selama umrah sebanyak dua kali sehari. Namun, ia membantah jika disebut ikon First Travel. "Kalau ikon kan dapat uang, Syahrini tidak," ujar Hotman.
Diketahui, First Travel menghabiskan sekitar Rp 1 miliar untuk pelayanan terhadap Syahrini beserta keluarganya selama umrah. Untuk harga VVIP, per orangnya dikenakan sekitar Rp 53 juta.
Sebelumnya, Syahrini sudah menjalani pemeriksaan pertamanya pada Rabu, 27 September 2017. Kala itu, ia hanya diperiksa selama dua jam karena terbentur jadwal pekerjaannya.
Baca juga: Ria Irawan Akan Diperiksa Polisi Soal First Travel
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dari pemilik First Travel, yakni pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. Ketiga tersangka itu kini ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.