TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Syahrini memenuhi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, didampingi pengacara Hotman Paris. Pelantun lagu Sesuatu itu diperiksa untuk kali kedua terkait kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Senin, 9 Oktober 2017
Syahrini tiba pukul 11.50. Padahal sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel pukul 10.00. Pemeriksaan ini adalah kali kedua, sebelumnya Syahrini menjalani pemeriksaan pada Rabu, 27 September 2017.
Baca: Syahrini Kembali Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus First Travel
Hotman menuturkan, keterlibatan Syahrini dalam kasus agen perjalanan umrah tersebut hanya sebatas mempromosikan saja. "Untuk umrah, dia bayar dengan kelas regular," ujar Hotman.
Syahrini diketahui menerima potongan harga sebesar 50 persen dari harga full paket regular. Selain itu, fasilitas yang diterima Syahrini adalah VVIP. "Imbalannya, Syahrini posting di instagramnya," kata Hotman.
Hotman juga menegaskan bahwa Syahrini tidak pernah dibayar oleh pihak First Travel. Namun, justru penyanyi tersebut yang membayar Rp 160juta sampai Rp 200juta. "Saya tegaskan Syahrini tidak pernah terima lima perak pun," kata Hotman.
Baca juga: Kasus First Travel, Bareskrim Usut Biaya Umrah Syahrini
Pada pemeriksaan pertama, Syahrini dicecar dengan sejumlah pertanyaan selama dua jam. Saat itu dia harus buru-buru meninggalkan Bareskrim karena ada jadwal menyanyi. Karena itu, hari ini dia kembali diperiksa ulang untuk memenuhi berkas penyidik.
Sebagai informasi, sebelumnya Syahrini sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 27 September 2017 lalu. Namun, baru dua jam diperiksa, Syahrini izin untuk memenuhi kontrak menyanyinya, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan guna memenuhi berkas penyidik.
Dalam kasus First Travel ini, Bareskrim Polri telah menetapkan suami-istri pemiliknya, yaitu Andikan Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu kini ditahan di Bareskrim.