Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahrini Didampingi Hotman Paris Datangi Bareskrim Polri

Reporter

image-gnews
Artis Syahrini didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat datang di Bareskrim Mabes Polri untuk menghadiri pemanggilan penyidik atas kasus Firs Travel, Jakarta, 9 Oktober 2017. TEMPO/Nurdiansah
Artis Syahrini didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat datang di Bareskrim Mabes Polri untuk menghadiri pemanggilan penyidik atas kasus Firs Travel, Jakarta, 9 Oktober 2017. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Syahrini memenuhi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, didampingi pengacara Hotman Paris. Pelantun lagu Sesuatu itu diperiksa untuk kali kedua terkait kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Senin, 9 Oktober 2017

Syahrini tiba pukul 11.50. Padahal sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel pukul 10.00. Pemeriksaan ini adalah kali kedua, sebelumnya Syahrini menjalani pemeriksaan pada Rabu, 27 September 2017.

Baca: Syahrini Kembali Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus First Travel

Hotman menuturkan, keterlibatan Syahrini dalam kasus agen perjalanan umrah tersebut hanya sebatas mempromosikan saja. "Untuk umrah, dia bayar dengan kelas regular," ujar Hotman.

Syahrini diketahui menerima potongan harga sebesar 50 persen dari harga full paket regular. Selain itu, fasilitas yang diterima Syahrini adalah VVIP. "Imbalannya, Syahrini posting di instagramnya," kata Hotman.

Hotman juga menegaskan bahwa Syahrini tidak pernah dibayar oleh pihak First Travel. Namun, justru penyanyi tersebut yang membayar Rp 160juta sampai Rp 200juta. "Saya tegaskan Syahrini tidak pernah terima lima perak pun," kata Hotman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Kasus First Travel, Bareskrim Usut Biaya Umrah Syahrini

Pada pemeriksaan pertama, Syahrini dicecar dengan sejumlah pertanyaan selama dua jam. Saat itu dia harus buru-buru meninggalkan Bareskrim karena ada jadwal menyanyi. Karena itu, hari ini dia kembali diperiksa ulang untuk memenuhi berkas penyidik.

Sebagai informasi, sebelumnya Syahrini sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 27 September 2017 lalu. Namun, baru dua jam diperiksa, Syahrini izin untuk memenuhi kontrak menyanyinya, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan guna memenuhi berkas penyidik.

Dalam kasus First Travel ini, Bareskrim Polri telah menetapkan suami-istri pemiliknya, yaitu Andikan Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu kini ditahan di Bareskrim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

30 hari lalu

Syahrini dan Reino Barack. Instagram.com/@princesssyahrini
Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

Syahrini membagikan momen kebahagiaan mereka saat merayakan wedding anniversary ke-5 di Instagram


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


Gaya Aurel Hermansyah hingga Ayudia Merayakan Lebaran dengan Pakaian Serbahitam

22 April 2023

Ayudia dan Ditto Percussion merayakan Idul Fitri 2023 (Instagram/@ayudiac)
Gaya Aurel Hermansyah hingga Ayudia Merayakan Lebaran dengan Pakaian Serbahitam

Alih-alih memakai baju putih yang sering jadi pilihan untuk Lebaran, sejumlah selebritas ini memilih warna hitam yang terlihat klasik dan elegan.


Tasya Kamila hingga Syahrini Rayakan Idul Fitri di Luar Negeri

22 April 2023

Syahrini dan Reino Barack merayakan Lebaran 2023 di Singapura. Foto: Instagram/@princessyahrini
Tasya Kamila hingga Syahrini Rayakan Idul Fitri di Luar Negeri

Sederet artis Indonesia merayakan Idul Fitri di luar negeri, baik bersama pasangan dan keluarga, maupun seorang diri.


Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.


Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.