TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Rita ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Kaveling K4 gedung KPK, Jakarta.
Selain menahan Rita, kata Febri, KPK menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Khairudin sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap. "Keduanya ditahan 20 hari pertama," kata Febri di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.
Baca juga: Bupati Rita Widyasari: Sampaikan ke KPK, Saya Akan Kooperatif
Rita ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Penahanan terhadap Rita dilakukan setelah Bupati Kutai Kartanegara itu menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelumnya, Rita mangkir saat dipanggil penyidik.
Berdasarkan pantauan Tempo, Rita tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.20. Ia mengenakan kerudung dan jaket hitam. Hingga pukul 18.00, dia masih menjalani pemeriksaan.
Rita disebut menerima uang Rp 6 miliar. "Ada indikasi pemberian sejumlah uang dari salah satu tersangka, yaitu Hery Susanto Gun, kepada Bupati Rita Widyasari," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kamis, 28 September 2017.
Basaria menyebut uang suap itu diterima Rita pada Juli atau Agustus 2010 dan diberikan untuk pemberian izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima. KPK juga menyita empat mobil milik Rita, yaitu Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Empat mobil itu diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi pemberian izin lahan perkebunan di daerah.
KPK telah memeriksa belasan saksi terkait dengan kasus yang menjerat ketiga tersangka tersebut. Selain Rita Widyasari, yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Pada hari ini Khairudin juga menjalani pemeriksaan.