TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengoperasikan Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir mengatakan pembangunan rumah tahanan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-01.OT.01.01 tentang Tempat Tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Cabang Rumah Tahanan.
"Yang kami bangun sudah memenuhi spesifikasi teknis gedung dan syarat Kementerian Hukum dan HAM," kata Bimo saat memberikan keterangan di kantor KPK di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Baca: KPK Bangun Rutan Khusus Koruptor
Rutan tersebut berada di bagian belakang Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan , Jakarta Selatan. Bimo menjelaskan spesifikasi utama bangunan berada di atas lahan 839,4 meter persegi. Rutan ini berkapasitas 37 tahanan terdiri atas lantai dasar dan lantai mezzanine. "Terdiri dari 29 tahanan pria dan 8 tahanan wanita," kata Bimo.
Beberapa fasilitas pun terdapat di rutan cabang KPK ini, seperti area tunggu tamu kunjungan tahanan, ruang fasilitas tahanan, sel isolasi berkapasitas 1 orang, sel tahanan berkapasitas tiga orang dan lima orang. Ada juga ruang bersama tahanan, tempat olahraga tahanan, dan ruang poliklinik.
Baca: Salat Id Tahanan KPK Tertutup
Bimo pun menjelaskan pengelolaan cabang rutan berdasarkan Sistem Database Permasyarakatan. "Tentu saja ini sudah sangat aman dan nyaman bagi yang ditahan. Bukan berarti nyaman sebebas-bebasnya," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan cabang rutan KPK ini adalah cabang rutan di luar kementerian yang ada, seperti rutan di Mako Brimob, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Direktorat Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. "Aturan juga harus berjalan sesuai rutan induknya," kata dia.
Bambang mengatakan kementeriannya akan melakukan pendampingan dan supervisi penerapan aturan dalam rutan meskipun Sistem Database Pemasyarakatan sudah dibangun. "Sehingga bisa termonitor di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta Timur," kata dia.
Meskipun dengan ruang yang sempit, kata Bambang, rutan KPK ini telah memenuhi syarat. Tujuannya, kata dia, agar "tahanan tidak merasa ada perbedaan perlakuan antara rutan induk dan rutan cabang."