TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dingin laporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut lembaganya lebih memilih berfokus pada penyelesaian kasus korupsi besar yang tengah ditangani.
"Publik bisa melihat dan memahami dengan mudah, laporan-laporan yang mungkin saja tidak logis substansinya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Baca: Pengakuan Madun Hariyadi, Pelapor Ketua KPK Agus Rahardjo
Agus Rahardjo dilaporkan ke polisi oleh Madun Hariyadi, aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sejumlah fasilitas di gedung baru KPK pada 2016.
Menurut Madun, Agus telah melakukan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi, trunked radio, mesin induk MTU beserta suku cadangnya, pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK APBN 2016, pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, serta pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016.
Baca: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Polisi Kaji Laporan Madun
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan laporan tersebut belum dapat diterima karena bukti-bukti yang diajukan tidak kuat. "Petugas Bareskrim minta melengkapi dokumen," katanya.
Bukan kali ini saja Agus Rahardjo dilaporkan ke penegak hukum. Pada Rabu, 6 September 2017, Agus dilaporkan LSM Jaringan Islam Nusantara yang dimotori Razikin Juraid. Agus dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Febri menyebut upaya laporan seperti yang dilakukan Madun adalah hal yang biasa terjadi terhadap lembaganya. "Bukan kali ini saja," ujarnya.
KPK, kata Febri, mempercayakan sepenuhnya penanganan laporan tersebut kepada pihak kepolisian. KPK meyakini Polri akan menangani semua laporan secara profesional dan adil. "Karena tidak semua laporan akan ditindaklanjuti kalau informasi dalam laporan tidak cukup atau hanya untuk mendiskreditkan satu pihak," tuturnya.