TEMPO.CO, Jakarta - Madun Hariyadi, aktivis dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara, melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sejumlah fasilitas di gedung baru KPK pada 2016. Madun mengklaim upaya ini murni untuk menyelamatkan KPK dari perampok uang negara, bukan karena sakit hati akibat pernah dipenjara karena kasus pegawai KPK gadungan.
"Tak ada niat menyudutkan siapa pun," kata Madun ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun laporan tersebut tidak diterima karena bukti-bukti yang diajukan dianggap tidak kuat. "Petugas Bareskrim meminta melengkapi dokumen," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Madun melaporkan Agus atas dugaan melakukan korupsi pengadaan IT, trunked radio, mesin induk MTU beserta suku cadangnya, pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK APBN 2016, pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016.
Dari sejumlah informasi, Madun pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penipuan. Madun disebut telah melakukan pemerasan dan mengaku sebagai petugas KPK dalam laporannya terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2013.
Madun membenarkan informasi tersebut. Pada 2013, kata Madun, ia melaporkan dugaan korupsi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. "Saat itu staf ahli Kementerian PDT menyebar proposal ke kabupaten-kabupaten. Setelah itu, Bupati tentu memanggil perusahaan rekanan (untuk pengerjaan proyek), tapi oleh staf tersebut perusahaan ini diminta datang ke Kementerian PDT untuk memberikan sejumlah uang kepada pejabat kementerian," kata Madun.
Menurut Madun, kasus tersebut seharusnya dikembangkan KPK. Ia mengaku sempat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK, yang saat itu dipimpin Abraham Samad. "Namun justru saya yang diserang balik, ada kejanggalan," ujarnya.
Ia kemudian divonis penjara 18 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan.
Madun kemudian mendekam di penjara setelah vonis. "Tapi karena ada remisi dan sebagainya, saya hanya dipenjara selama 9 bulan dan setelah itu bebas," kata Madun.
Meski telah divonis bersalah, Madun menolak disebut sebagai anggota KPK gadungan. Menurut dia, vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. "Padahal saya menyelamatkan uang negara," kata Madun.
Madun juga menyebut ada intervensi terhadap hakim saat putusan vonis terhadap dirinya saat itu. "Cuma, ya, sudahlah, Allah sudah membalas. Toh yang menjebak saya di KPK sudah dibalas semua," ujarnya.