TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu, 4 Oktober 2017. Penyidik akan mendalami keterlibatan Rita dalam kasus suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
"Ia diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu pada Kamis, 28 September 2017. Selain Rita, tersangka lain adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Baca:
Tersangka Bupati Rita: Saya Tak Paham...
Berapa Harta Tersangka Bupati Rita? Ini Catatan KPK
Rita disebut menerima uang Rp 6 miliar. "Ada Indikasi pemberian sejumlah uang dari salah satu tersangka, yaitu Hery Susanto Gun, kepada Bupati Rita Widyasari," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kamis, 28 September 2017. Uang suap itu diterima Rita pada Juli atau Agustus 2010 dan diberikan untuk pemberian izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima.
Untuk keperluan penyidikan, KPK juga ikut menyita empat mobil milik Rita, yaitu Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Empat mobil itu diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi pemberian izin lahan perkebunan di daerah itu.
Baca juga:
Video HTI di Sidang Uji Materi Perpu Ormas...
Pemecatan Yorrys Raweyai Dinilai Langgar Aturan Partai Golkar
Basaria menyatakan empat mobil itu dalam penguasaan Rita tapi tercatat atas nama pihak lain. "Kami belum bisa sampaikan pihak-pihak itu," ucapnya di gedung KPK, Kamis lalu.
KPK telah memeriksa belasan saksi terkait dengan kasus yang menjerat ketiga tersangka. Selain Rita, Khairudin akan diperiksa hari ini oleh KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi atas sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
FAJAR PEBRIANTO