TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi tersangka gratifikasi dan diperiksa KPK, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku tak paham penghitungan harta kekayaannya untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Saat saya jadi bupati (periode) pertama, saya tidak mengerti cara menghitung harta.” Rita menyampaikannya melalui pesan teks kepada Tempo, Kamis, 28 September 2017.
Ia ditanya penyidik KPK terkait mengapa harta Bupati itu meningkat pesat dari hanya Rp28 milliar pada 2010 menjadi Rp236 miliar pada 2015. Menurut Rita, kekayaan yang dilaporkannya pada 2010 adalah harta sebelum ia menjadi bupati. Di antaranya adalah usaha penambangan, perkebunan, dan perikanan.
Baca:
Jadi Tersangka, Bupati Rita Widyasari Unggah Status di Facebook
Kemendagri: Bupati Kukar Rita Akan Dicopot Jika Jadi Terdakwa
Pada 2014 ia diminta LHKPN KPK untuk kembali mengklarifikasi kekayaan yang dimilikinya. Saat itu, petugas LHKPN KPK bernama Hasan memintanya menghitung pula harga tanah perkebunan kelapa sawit dan usaha penambangan milikinya, buka hanya melaporkan penghasilan yang diterimanya dari dua bidang usaha itu. “Saya bingung menjawab pertanyaan KPK.”
Rita yang menjabat bupati melalui jalur independen itu bercerita, Hasan bertanya kepadanya, seandainya ada yang membeli lahan sawit dan batubara, berapa kira-kira harga jualnya. Ia pun bingung menjawabnya.
“Berapa, ya? Saja jawab rasanya pernah ada yang membeli lahan batubara itu, antara Rp150 miliar hingga Rp200 milliar.” Setelah mendapatkan penjelasan dari Hasan, ia memasukkan angka itu ke dalam laporan kekayaannya berdasarkan perkiraannya.
Baca juga:
Mendikbud Larang Siswa SD-SMP Nonton Film G30S PKI
Ada Kejanggalan di Foto Sakit Setya Novanto, Ini Jawaban Golkar
Menurut tokoh Golkar Kutai Kartanegara itu, hartanya tidak bertambah signifikan sejak menjadi bupati pada periode pertama hingga kini. Penjelasan ini ditulisnya juga dalam status di dinding akun Facebooknya. “Saya buat status ini agar tidak terlalu menuduh bahwa harta saya naik tajam karena jadi bupati.”
KPK menjadikan Rita sebagai tersangka, namun belum memberitahukannya kepada Kementerian Dalam Negeri. "Ibu Rita ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bukan OTT. Itu aja dulu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rita menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak akan mencopot Rita dari jabatan bupati hingga ia menjadi terdakwa. Meski begitu, Rita meminta maaf kepada rakyat Kutai Kartanegara dan berterima kasih untuk dukungan yang diberikan masyarakat untuknya. Ia berjanji akan mengikuti proses secara hukum dan akan kooperatif dengan KPK. “Saya hormati KPK.”
WAHYU MURYADI | SAIFULLAH S.