Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 2 Tahun, Jaksa Menilai Buni Yani Tak Sopan Selama Sidang

image-gnews
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Ia menjalani sidang perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA/Agus Be
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Ia menjalani sidang perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA/Agus Be
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok menilai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Buni Yani, berlaku tidak sopan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Poin tersebut dijadikan salah satu alasan yang memberatkan Buni Yani saat dituntut dua tahun bui.

"Terdakwa tidak berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," ujar ketua tim jaksa, Andi M. Taufik, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa, 3 Oktober 2017.

Baca: Dicecar Jaksa Soal Sumber Video Ahok, Begini Reaksi Buni Yani

Buni Yani dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah karena mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diubah sebelumnya. Buni dituntut melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa pun menganggap perbuatan Buni, yang mengunggah potongan video pidato Ahok itu, bertolak belakang dengan profesinya sebagai dosen. Andi menuding Buni tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca: Ahmad Dhani Jadi Saksi Meringankan di Sidang Buni Yani

"Terdakwa adalah seorang dosen atau tenaga pendidik, tapi tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, unsur lain yang memberatkan Buni ialah menghilangkan kata "pakai" dalam pidato Ahok. Jaksa pun menilai perbuatan Buni itu mengakibatkan terjadinya perpecahan antarmasyarakat.

"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dalam kalimat yang digunakan Ahok, maka terdakwa telah menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51, yang merupakan bagian dari kitab suci umat Islam, menjadikan surat tersebut sebagai sumber kebohongan," ucapnya.

Adapun hal yang dianggap dapat meringankan adalah Buni belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki. Dia pun dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Namun, saat tuntutan, jaksa memilih mengedepankan Pasal 32 ayat 1.

Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mengunggah, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan transkip asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al-Maidah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.


Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.


Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Surat Buni Yani menyebar pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019. Istimewa
Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.


Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.


Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.


5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kiri) didampingi Pimpinan Ponpes Al-Barkah KH Abdul Rasyid Syafii (kanan) saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi dirinya yang dijadwalkan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Depok.  TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.


Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.


Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membesuk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Rabu siang, 30 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.