Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

image-gnews
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua hari menjelang Pemilu 2019, sebuah surat atas nama Buni Yani disertai tanda tangannya beredar di grup perpesanan pada Senin, 15 April 2019. Surat itu diklaim merupakan tulisan terpidana kasus UU ITE tersebut memuat keluhan tentang ketidakjelasan mekanisme pencoblosan bagi para narapidana di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Bogor—tempat Buni dibui.

Baca: Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

“Sampai H-2 Pemilu, saya dan sebagian besar tahanan tidak jelas apakah bisa ikut nyoblos (dalam kontestasi Pemilu) atau tidak,” bunyi isi surat itu.

Surat ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes. Pada ujung kiri atas surat termuat keterangan bahwa surat tersebut dibuat pada Senin, 15 April 2019.

Surat Buni Yani menyebar pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019. Istimewa

Dalam keterangannya, Buni mengatakan ratusan narapidana terancam tak bisa menggunakan hak suara. Selain mengamati sendiri, Buni mengklaim, informasi tersebut ia peroleh dari petugas setempat. Namun, ia tak menjelaskan masalah yang melatarbelakangi situasi itu secara gamplang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buni lantas menuding bahwa Komisi Pemulihan Umum (KPU) dan instansi terkait yang menaungi teknis pemilihan tak berkoordinasi dengan baik. “Sebegitu buruknya KPU dan instansi terkait menyangkut hak pilih warga negara yang dijamin konstitusi ini?” ujarnya.

Di akhir suratnya, ia meminta petugas menjamin hak konstitusional para napi. “Masih ada waktu,” tulis Buni.

Pengacara Buni, Aldwin Rahardian, mengkonfirmasi bahwa surat tersebut ditulis kliennya pada Senin siang. “Hari ini ditulis, lalu dititipkan ke istrinya untuk diserahkan ke saya,” ucapnya ketika dihubungi Tempo, Senin petang.

Baca: 5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Aldwin menjelaskan, surat itu murni unek-unek dari Buni Yani. Aldwin menyatakan belum memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk merespons surat tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

28 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024


Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

28 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?


Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

30 hari lalu

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait situasi dan kondisi terkini pasca Pemilu di kediaman Kertanegara 4, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam jumpa pers ini, Prabowo juga menanggapi penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.


Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

32 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.


Terungkap, Kasus Surat Suara di Arab Saudi Direndam dalam Air, Begini Kronologinya

48 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terungkap, Kasus Surat Suara di Arab Saudi Direndam dalam Air, Begini Kronologinya

Sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, direndam dalam air. Bagaimana kronologinya?


Petugas PPLN Jeddah Sebut Surat Suara Direndam di Arab Saudi atas Desakan Saksi

48 hari lalu

Ilustrasi pemusnahan surat suara rusak. ANTARA
Petugas PPLN Jeddah Sebut Surat Suara Direndam di Arab Saudi atas Desakan Saksi

Sebelumnya beredar video di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tak terpakai malah direndam di dalam air.


Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

49 hari lalu

Staf Pengelolahan Data dan Publikasi Muhammad Santosa dan Direktur eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo memberikan keterangan saat konferensi pers kasus ribuan data ganda di DPTLN Johor Bahru, Malaysia, Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Dalam keteranganya, Tim Migrant Care menemukan sekitar 3.238 nama dengan alamat dan umur yang sama di DPT Johor Bahru Malaysia, dan meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas pada temuan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Migrant Care, mengungkap dugaan praktik jual beli surat suara pemilu di Malaysia. Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia


Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

52 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.