TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan Pansus akan tetap menunggu KPK hingga kiamat. "Kalau hadirnya kiamat, kita nunggu sampai kiamat," katanya di Gedung Nusantara II, Selasa, 3 Oktober 2017.
Pada 26 September 2017, Pansus Angket telah melaporkan hasil penyelidikan kepada anggota Dewan dan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa laporan Pansus Angket diterima dan masa kerjanya diperpanjang.
Baca juga: 400 Dosen UGM Tolak Hak Angket ke KPK
Keputusan perpanjangan masa kerja Pansus Angket itu menuai penolakan dari beberapa fraksi di DPR. Fraksi itu di antaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra.
Malam ini, rencananya Pansus Angket akan mengadakan rapat internal. Dalam rapat tersebut, Pansus akan memutuskan pihak-pihak yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat guna memperkuat bukti-bukti penyelidikan KPK.
Baca juga: Pansus Hak Angket Ingin Bekukan KPK, Ini Tanggapan KPK
"Semua itu ada potensi karena kami adalah sebagai lembaga penyelidik untuk dapatkan fakta. Kalau dalam benak saya, salah satunya, misalnya, Pak Patrialis Akbar," kata Wakil Ketua Panitia Angket, yang juga politikus Partai NasDem itu.
Sejauh ini, Pansus Hak Angket KPK belum terpikir menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga. "Tapi memungkinkan karena di Undang-Undang (MD3) itu ada," ucapnya.