TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berharap parlemen bisa sejalan ihwal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan keberadaan Perppu Ormas bukan untuk membatasi kehidupan demokrasi, tetapi agar negara aman.
"Di DPR sebagian besar partai pendukung pemerintah. Kami harapkan antarpemerintah dan DPR sejalan," kata Teten di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 29 September 2017.
Baca juga: Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI
Hari ini ribuan peserta aksi 299 menggelar unjuk rasa ke Gedung DPR RI. Mereka menuntut agar parlemen menolak Perppu Ormas. Selain itu, peserta aksi juga mendesak agar pemerintah melawan kebangkitan Partai Komunis Indonesia dengan tidak mencabut Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI.
Teten pun mengapresiasi unjuk rasa yang berlangsung lancar dan tertib. "Terima kasih sudah berlangsung baik," ucapnya.
Baca juga:Penyebab Polisi Minta Perwakilan Peserta Aksi 299 Masuk ke DPR
Meski demikian, sebagai negara yang berlandaskan hukum, ia meminta agar segala keberatan mengenai Perppu Ormas dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur. Saat ini, lanjut Teten, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang jelas menghadapi bahaya radikalisme. "Itu yang harus dilihat kenapa pemerintah menerbitkan Perppu Ormas," kata Teten.
Setelah menerbitkan Perppu Ormas, pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah memandang HTI menyebarkan ajaran anti-Pancasila karena ingin mendirikan Khilafah Islamiyah. Tak terima dengan kebijakan itu, HTI pun lantas mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
ADITYA BUDIMAN