TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian mengapresiasi kegiatan demo oleh massa Aksi 299 yang berlangsung tertib pada hari ini, 29 September 2017. Menurut Tito, tuntutan massa aksi 299 juga sudah diterima anggota DPR.
"Tadi ada perwakilan 20 orang itu diterima DPR sekitar satu jam lebih, dan setelah diterima apresiasinya, keluar," ucap Tito di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jumat.
Baca juga: Polisi Tak Akan Bawa Senjata Saat Mengamankan Aksi 299
Menurut Tito, saat ini sebagian peserta demo sudah kembali, dan saat ini, massa yang tersisa hanya 200-300 orang. Tito berterima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya kepada DPR karena merupakan wadah yang tepat untuk menyampaikan aspirasi. "Ini berakhir dengan aman, dan saya yakin ini membuat kita lebih dewasa," ucapnya.
Massa Aksi 299 berdemo menuntut penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan kebangkitan PKI. Di depan pimpinan dan anggota DPR, perwakilan massa Aksi 299 membacakan tuntutan mereka.
Baca juga: Soal Aksi 299, Wiranto: Apa Lagi yang Didemo
Juru bicara Presidium Alumni Aksi 212, sekaligus penanggung jawab Aksi 299, Slamet Maarif, membacakan dua tuntutan yang berjudul "Resolusi Aksi Bela Islam 299", yakni terkait dengan Perpu Ormas dan kebangkitan PKI.
Slamet mengatakan Perpu Ormas nyata-nyata telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Kemudian, kata Slamet, bila ujaran kebencian dianggap meresahkan, sudah sebaiknya Perpu tersebut dibatalkan.
Baca juga: Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI
Selain itu, massa Aksi 299 meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas membendung kebangkitan PKI. Slamet juga mengatakan umat Islam yang tergabung dalam Aksi 299 menuntut Jokowi tidak memaksakan rekonsiliasi dengan PKI.
"Apalagi menyetujui permintaan kader-kader PKI, termasuk mereka yang merembes ke berbagai lembaga negara supaya minta maaf kepada PKI," kata Slamet.