TEMPO.CO, Jember - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir membantah telah mencemarkan nama baik mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali. "Saya tidak mencemarkan nama baik. Sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku, adanya pelanggaran ya kami tindak," kata Menteri Nasir kepada sejumlah wartawan di Gedung Rektorat Universitas Jember, Rabu, 27 September 2017.
Menurut Nasir, itu adalah risiko dan tanggung jawab atas yang mereka lakukan. "Maka kalau ada rektor perguruan tinggi negeri yang dalam hal ini melakukan pelanggaran akademik, ada melanggar peraturan perundang-undangan maka akan saya berhentikan," ujar Nasir usai menghadiri Deklarasi Anti Radikalisme, Rabu 27 September 2017 siang. Nasir mengatakan bahwa pemberhentian itu sementara.
Baca juga: Mantan Rektor UNJ Laporkan Menristekdikti ke Bareskrim Polri
"Kalau sesuai dengan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2012, jelas, kalau mengeluarkan ijazah yang dalam hal ini tidak sesuai prosedur pembelajaran yang benar, ada unsur pidananya, ini undang-undang," kata Nasir. Namun pihaknya belum melihat hal itu. "Kami memberhentikan sementara supaya proses itu tidak terjadi berlarut-berlarut," ujar dia. Seperti diberitakan, mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali, melaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, ke Bareksrim Polri.
Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, mengatakan Nasir telah mencermarkan nama baik kliennya. "Kami laporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu," kata Agus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu 27 September 2017. Menurut Agus, apa yang dikatakan oleh Menteri Nasir tersebut adalah tudingan sepihak. Djaali merasa tidak pernah melalukan plagiarisme seperti yang disampaikan Nasir. Agus juga menambahkan, akan ada pasal berlapis.
Baca juga: Kisah Rektor UNJ Angkat Anak dan Menantu Sebagai Dosen dan Staf
Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jamal Wiwoho mengatakan Menteri Muhammad Nasir telah memecat Djaali sebagai Rektor UNJ. Surat keputusan pemecatan ini keluar pada Senin, 25 September 2017.
Jamal menuturkan Djaali diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain Djaali, Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta Moch. Asmawi dikenai sanksi yang sama. "Diberhentikan sementara karena ada kekurangan dalam pengelolaan manajemen pascasarjana," ucap Jamal saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 September 2017.
DAVID PRIYASIDHARTA