TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jamal Wiwoho mengatakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir telah memecat Prof Djaali sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Surat keputusan pemecatan ini keluar pada Senin, 25 September 2017.
Jamal menuturkan Djaali diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain Djaali, Direktur Pascasarjana UNJ Moch. Asmawi dikenai sanksi yang sama.
Baca: Menristekdikti Kumpulkan Rektor, Rektor UNJ Absen
"Diberhentikan sementara karena ada kekurangan dalam pengelolaan manajemen pascasarjana," ucap Jamal saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 September 2017.
Menteri Nasir, ujar Jamal, telah menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad sebagai pelaksana tugas harian Rektor UNJ. "Diharapkan Prof Intan bisa segera membenahi sistem pendidikan di sana," tuturnya.
Baca: Nasib Program Doktor UNJ Ditentukan Pekan ini
Nama Djaali tengah menjadi sorotan beberapa waktu belakangan. Sebab, kampusnya diduga menyelenggarakan program doktoral abal-abal.
Beberapa kejanggalan ditemukan di kampus yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Mulai manipulasi nomor induk, manipulasi absensi, waktu kuliah yang cepat, satu orang promotor bisa membimbing puluhan mahasiswa, hingga plagiarisme pada tugas akhir.
Juru bicara Forum Alumni (Forluni) UNJ, Ide Bagus Arif, mengatakan keputusan Kementerian Riset sudah sesuai. Namun pihaknya meminta Kementerian terus memproses kasus yang membelit Djaali itu.
“Sebab, pada masa kepemimpinannya, muncul tindak pidana plagiarisme tersebut. Kasus serius tersebut harus dituntaskan,” ucapnya dalam keterangan tertulis.