TEMPO.CO, Jakarta - Forum Alumni (Forluni) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyambut baik ihwal pemecatan Prof Djaali sebagai rektor oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Juru bicara Forluni UNJ, Ide Bagus Arif, mengatakan keputusan Kemenristekdikti sudah cukup sesuai namun ia meminta kementerian terus memproses kasus yang membelit Djaali.
“Sebab pada masa kepemimpinannya, muncul tindak pidana plagiasi, kasus serius tersebut harus dituntaskan,” kata Ide dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 September 2017.
Baca : Rektor UNJ Dipecat, Begini Alasan Menteri Nasir
Nama Djaali tengah menjadi sorotan beberapa waktu ke belakang. Sebab kampusnya diduga menyelenggarakan program doktoral abal-abal.
Beberapa kejanggalan ditemukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik dari Kemenristekdikti di kampus yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Mulai dari manipulasi nomor induk, manipulasi absensi, waktu kuliah yang cepat, satu orang promotor bisa membimbing puluhan mahasiswa, hingga maraknya praktek plagiat di tugas akhir para mahasiswa.
Baca : Nasib Program Doktor UNJ Ditentukan Pekan ini
Ide berujar kejadian di UNJ menjadi momentum bagi kementerian untuk menggali akar masalah di lingkungan perguruan tinggi. “Harus ada evaluasi sistem dan perundangan pendidikan tinggi,” ucapnya.
Menurut dia, dicopotnya Djaali dari jabatan Rektor UNJ tidak menghilangkan status hukumnya sebagai pejabat yang pada masa kepemimpinannya terjadi tindak pidana. Praktek plagiarisme, kata dia, harus dituntaskan.
"Pencopotan Djaali hanya permulaan, nanti kami dorong pemerintah untuk mengevaluasi semua jajaran pimpinan di UNJ, dari rektorat hingga fakultas dan program pendidikan," kata dia.
Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Jamal Wiwoho, mengatakan Menristekdikti, Muhammad Nasir, telah memberhentikan sementara Djaali sejak Senin, 25 September 2017. Pihaknya menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Intan Ahmad, sebagai pelaksana tugas harian rektor.
Terkait desakan untuk meneruskannya ke ranah hukum, Jamal mengatakan keputusannya ada di Menteri Nasir. "Kami menunggu arahan pak menteri," ucapnya saat dihubungi Tempo.