TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan berkas salah satu tersangka kasus ujaran kebencian Saracen, Sri Rahayu Ningsih, sudah rampung. Berkas perkara tersebut rencananya akan diserahkan ke kejaksaan hari ini, Selasa, 26 September 2017.
"Sudah siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujar Irwan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2017.
Baca : Polisi Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Bos Saracen
Irwan menuturkan kejaksaan juga sudah siap untuk menerima berkas perkara milik Sri Rahayu tersebut. "Jadi sudah selesai, sudah dianggap cukup untuk proses pemberkasannya oleh jaksa," ucapnya. Dengan penyerahan berkas ini, dalam waktu dekat, Sri Rahayu akan menjalani persidangan.
Sebagai informasi, Sri Rahayu menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dan kasus sindikat ujaran kebencian kelompok Saracen.
Baca : Diperiksa Kasus Saracen, Eggy Sudjana Dicecar 30 Pertanyaan
Sri ditangkap Satuan Petugas Siber Bareskrim di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017. Dalam kasus Saracen, selain meringkus Sri, polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono. Ketiganya juga disebut sebagai pengurus kelompok Saracen.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan media online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok ini diduga menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial atas pemesanan tertentu.