TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. Agenda sidang pada Senin, 25 September 2017 ini adalah penyerahan barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun lebih dari satu jam berlalu, persidangan yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar tersebut belum dimulai. Ruang sidang masih ditutup dan belum terlihat ada tanda-tanda akan dimulai. Sidang akan berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak.
Baca : KPK NIlai Permintaan Pembuktian Setya Novanto Masuk Pokok Perkara
Sidang pada Senin ini adalah lanjutan dari sidang pada Jumat pekan lalu. Saat itu, hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK. Komisi antirasuah itu sebelumnya menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun, hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.
Baca : Hakim Praperadilan Setya Novanto Tolak Eksepsi KPK
"Karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa hukum dan menjadi kewenangan praperadilan," ujar hakim Cepi pada Jumat lalu.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golkar itu diduga diduga ikut mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Proyek itu ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
AMIRULLAH SUHADA I AHMAD FAIZ