TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan dalil permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto berupa permintaan agar dibuktikan adanya keterlibatan dia dalam kasus korupsi e-KTP adalah keliru. Menurut Setiadi hal itu sudah masuk pada materi pokok perkara yang seharusnya disampaikan di Pengadilan Tipikor sebagai hak Setya Novanto melakukan pembelaan bukan, di sidang praperadilan.
"Dengan demikian jelas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Setya Novanto) tanpa alasan berdasarkan undang-undang, karena dalil yang diajukan merupakan materi pokok yang bukan kewenangan hakim tunggal pada persidangan praperadilan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.
Baca: Gelar Praperadilan Setya Novanto, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat
Setiadi menuturkan ruang lingkup praperadilan tidak boleh memasuki pokok perkara. Untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti merupakan tugas dari penuntut umum. "Apabila praperadilan menguji alat bukti maka dengan sendirinya mengambil alih kewenangan penuntut umum," ucapnya.
Ia menambahkan jika praperadilan masuk ke ranah pengujian hasil penyidikan, maka selanjutnya akan menguji kesesuaian unsur delik dengan alat bukti yang dikumpulkan. Bila sudah seperti ini, Setiadi beranggapan bahwa dapat diartikan penyidikan terhadap Setya Novanto tidak perlu dilanjutkan lagi.
Simak: Polisi Tambah Personel Jaga Sidang Praperadilan Setya Novanto
Setiadi berujar lingkup kewenangan praperadilan yang diberikan KUHAP hanya untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan permintaan rehabilitasi. Selain itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 meluaskan lingkup praperadilan mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
"Atas uraian di atas maka dalil-dalil pemohon nyata-nyata masuk materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan," ujarnya.
Lihat: Kubu Setya Novanto Sempat Ajukan Syarat saat Sidang Praperadilan
Sementara itu anggota tim advokasi Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyatakan bahwa yang dijadikan dasar landasan eksepsi KPK sudah menyangkut ke dalam pokok perkara yang memerlukan pembuktian.
"Atas dasar itu, dengan ini kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon dan kami mohon lanjutkan proses pemeriksaan dan kami tetap pada permohonan kami sesuai permohonan praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel," ujarnya.
AHMAD FAIZ