TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cepi Iskandar, memutuskan gugatan tentang pengangkatan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan oleh KPK masuk ranah praperadilan.
Cepi menjelaskan, permohonan praperadilan Setya Novanto adalah tentang keabsahan penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan kepada Ketua DPR itu. Menurut Cepi, hal ini tidak masuk perkara sengketa tata usaha negara (TUN) lantaran Setya tidak menjadi pihak yang dirugikan atas keputusan pengangkatan penyidik Kepolisian RI dari pimpinan KPK.
Baca: Gelar Praperadilan Setya Novanto, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat
"Karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan permohonan praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN dan menjadi kewenangan praperadilan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.
Dengan demikian, kata Cepi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan ini. Karena itu, ia memerintahkan kedua belah pihak tetap melanjutkan perkara ini.
Pengambilan keputusan ini dilakukan Cepi setelah mendengarkan eksepsi dari KPK. Sidang sempat diskors sekitar 2,5 jam untuk memberikan kesempatan Cepi berpikir.
Simak: KPK Nilai Permintaan Pembuktian Setya Novanto Masuk Pokok Perkara
Sebelumnya, dalam salah satu eksepsi yang disampaikan biro hukum, KPK meminta hakim menolak permohonan Setya karena dinilai masuk ke lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara. KPK beranggapan praperadilan tidak memiliki wewenang menilai sah atau tidaknya pengangkatan penyelidik KPK.
Dalam gugatan praperadilan, tim advokasi Setya beranggapan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Ia menilai penyelidik dan penyidik yang ditunjuk tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan.
Lihat: Kubu Setya Novanto Sempat Ajukan Syarat Saat Sidang Praperadilan
Mereka juga menyoal adanya 11 penyidik dari Polri yang diangkat menjadi pegawai tetap KPK, tapi belum diberhentikan secara hormat dan masih aktif di kepolisian. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 39 Undang-Undang KPK yang mengatur bahwa yang bisa menjadi penyidik adalah yang berhenti sementara dari Polri dan kejaksaan.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menghormati keputusan Cepi. "Itu kan sudut pandang hakim tunggal. Kami hormati apa pun keputusannya," ucapnya. Sidang praperadilan Setya Novanto akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda penyerahan bukti dari KPK.
AHMAD FAIZ