Mendiknas: Dalam Dua Tahun, Semua Guru Bantu diangkat jadi PNS
Reporter
Editor
Minggu, 25 Februari 2007 11:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo memastikan semua guru bantu akan segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini, kata Bambang, PP nomor 48 tahun 2005 sudah direvisi dan menunggu finalisasi di tangan Menteri Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.“Dalam waktu paling lambat dua tahun, semua guru bantu akan diangkat menjadi guru pegawai negeri sipil. Dengan syarat, mereka maksimal berumur 46 tahun atau di bawahnya. PP 48 sekarang sudah selesai direvisi dan tinggal finalisasi oleh Menteri Hukum dan HAM,” kata Bambang Sudibyo saat ditemui di kampus UGM, Sabtu (24/2).Dikatakan Bambang, untuk guru bantu yang umurnya di bawah 46 tahun, dipastikan secara otomatis akan menjadi PNS. Sementara untuk guru honorer yang selama ini digaji dengan dana dari APBN atau APBD, kata Bambang, juga sudah diakomodir dalam PP 48 hasil revisi.Tetapi untuk guru honorer yang digaji oleh yayasan atau di luar APBN/APBD, kata Bambang, tetap bisa menjadi PNS dengan syarat mengikuti tes lewat formasi umum. Khusus untuk guru honorer yayasan, kata Bambang, diperlakukan sama seperti pelamar-pelamar umum. “Tidak semuanya otomotis menjadi PNS sebab kalau otomatis nanti semua orang akan menjadi guru,” tegas Bambang.Seperti diberitakan, para guru bantu dan guru tidak tetap berulang kali melakukan unjukrasa. Mereka menuntut PP 48 tahun 2005 tentang pengankatan guru bantu menjadi PNS dicabut karena dinilai diskriminatif. Dalam PP sebelum direvisi, hanya guru Bantu saja yang bisa mejadi PNS. Sedang untuk guru honorer, meski mereka digaji lewat APBN/APBD tetap harus mengikuti seleksi lewat formasi umum. Syaiful Amin