TEMPO.CO, Bandung - Koalisi Guru Honorer Kota Bandung melaporkan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai melakukan maladministrasi dalam penunjukan pengelola dana hibah guru honorer Kota Bandung pada 2016. Laporan disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Barat.
Para guru khawatir dana hibah senilai Rp 58 miliar itu bakal terlambat mereka terima lantaran pengelolaannya mereka nilai bermasalah. "Sebetulnya yang dirugikan kami sebagai penerima, karena kemungkinan akan semakin lama pencairan dana hibah itu," kata Mamat kepada wartawan di kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, di Kota Bandung, Senin, 24 Oktober 2016.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengatakan sebetulnya FAGI mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mengelola dana hibah itu setahun yang lalu. Kemudian, pada 16 Juni 2015, FAGI mengajukan proposal terkait hal itu. "Jadi memang sudah dari jauh hari kami mengurus masalah persyaratan untuk dana hibah ini," katanya.
Namun, kata dia, ketika FAGI akan melakukan proses pencairan dana hibah itu di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ternyata FAGI tidak terdaftar lagi sebagai pengelola hibah guru honorer Kota Bandung tahun 2016. Sekarang pengelola hibah itu tercatat atas nama PGRI.
Padahal, kata Iwan, PGRI telah menyatakan tidak siap menjadi pengelola dana hibah guru honorer pada tahun 2016. Pasalnya, kata dia, PGRI tidak membuat proposal sebagai salah satu persyaratan penerima dana hibah yang tertuang dalam Perwal Nomor 816 Tahun 2016. "Kami sendiri sudah melakukan verifikasi dan validasi terkait guru-guru honorer yang akan menerima dana hibah itu," katanya.
"Kalau PGRI yang berhak menjadi pengelola dana hibah itu, berarti secara tidak langsung Pemkot Bandung telah melakukan maladministrasi karena PGRI tidak mengajukan proposal terlebih dahulu, dan memang mereka (PGRI) sudah menyatakan tidak siap," ujar Iwan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan akan segera mendorong agar Pemerintah Kota Bandung dan instansi terkait segera mengambil keputusan dalam menyelesaikan masalah itu. Pasalnya, kata dia, jika dibiarkan berlarut, kemungkinan pihak yang dirugikan akan banyak sekali.
"Kami mendorong dengan serius agar pemerintah kota dan instansi terkait segera mengambil sikap karena ini dampaknya sangat besar. Ada sekitar 19 ribu guru honorer yang dirugikan," katanya. "Untuk awal kita akan memastikan dulu soal laporan yang menjadi pokok permasalahannya. Kemudian, sebagai mekanisme, kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait karena, bagaimanapun, ada kekhawatiran dari para pelapor ataupun warga masyarakat sendiri kalau tidak segera diambil keputusan, akan terjadi kerugian," ujar Haneda.
AMINUDIN A.S.