TEMPO Interaktif, Solo:Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) mengatakan saat ini ada seribuan lebih guru bantu yang sudah dinyatakan diterima sebagai PNS pada rekrutmen tahun 2005 yang belum juga mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai PNS. Padahal, sebagian dari tenaga honorer non guru saat ini sudah mendapatkan SK pengangkatannya.Pemerintah beralasan, guru bantu yang belum diangkat ini karena persyaratannya tidak dimenuhi. "Konon karena terganjal oleh aturan dalam PP seperti usia dan masa kerja," kata Ayub Djoko Pramono, Ketua Umum FKGBI, Senin (29/1).Menurut Ayub, seharusnya pemerintah segera menerbitkan SK pengangkatan para guru bantu yang sudah lolos seleksi itu sebagai PNS. Meski ada yang belum memenuhi persyaratan, tetapi berdasarkan janji pemerintah yang akan mengangkat seluruh guru bantu menjadi PNS, maka sebenarnya soal syarat itu hanya tinggal menunggu waktu. "Kalau ditunda-tunda malah akan menimbulkan persoalan lebih rumit. Kami tengah mengomunikasikan soal itu dengan Kepala BKN," ujarnya.Pemerintah pernah mengeluarkan janji untuk mengangkat seluruh guru bantu menjadi PNS tanpa seleksi bersama dengan pegawai honorer lainnya. Pengangkatan guru bantu itu akan dilakukan tiga tahap mulai tahun 2005 hingga 2007. Tahun 2006, sebanyak 30 persen yang diangkat kemudian jumlah yang sama pada tahun 2006 sebanyak 30 persen dan sisanya pada 2007. Namun hingga 2007 jumlah yang diangkat sebagai PNS belum mencapai 30 persen, bahkan dari mereka yang sudah dinyatakan lolos seleksi pun masih banyak yang belum mendapatkan SK sebagai PNS. "Statusnya tetap honorer meski sudah dinyatakan lolos seleksi," ujarnya.Ayub mengatakan, pemerintah harus secepatnya merevisi PP No 48/2005, terutama pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan pengangkatan guru bantu usia 35 hingga 40 tahun harus melampirkan masa kerja lima hingga 10 tahun dari sekolah negeri. Untuk usia 40 tahun keatas harus melampirkan masa kerja 10 hingga 20 tahun dari sekolah negeri. Dia mengatakan dengan ketentuan tersebut maka mayoritas guru bantu yang lulus formasi tahun 2005 tidak mempunyai kesempatan menerima menjadi PNS. "Karena masa kerja yang disyaratkan itu tidak bakal terpenuhi, soalnya masa kerja guru bantu hanya dihitung dari tahun 2003 hingga 2006, baru tiga tahun," katanya. Imron Rosyid