Sidang Suap Pilkada Buton, Jaksa Bacakan BAP Akil Mochtar  

Rabu, 9 Agustus 2017 13:36 WIB

Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam perkara suap pilkada dengan terdakwa Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Pembacaan BAP pada sidang ini, Rabu, 9 Agustus 2017, dilakukan karena Akil Mochtar tak dapat hadir sebagai saksi.

"Akil Mochtar sudah kami panggil secara sah. Namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa beliau (Akil) masih sakit, tensinya tinggi," ujar jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu. Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo mengizinkan jaksa membacakan BAP Akil Mochtar, dan terdakwa diberikan kesempatan membantah atau memberi komentar.

Baca juga: Perkara Suap Akil Mochtar, Bupati Buton Resmi Ditahan KPK

Jaksa lantas membacakan poin-poin dalam BAP Akil Mochtar. Di antaranya mengenai hubungan Akil dengan terdakwa Samsu. Dalam BAP itu, Akil mengatakan ia tidak memiliki hubungan keluarga dengan Samsu.

Jaksa juga membacakan penjelasan Akil mengenai putusan sengketa pilkada Buton sehingga harus dilakukan pemilihan ulang. Menurut Akil, putusan itu telah melalui mekanisme permusyawaratan hakim panel.

"Kami bertiga, saya, Ali, dengan Hamdan Zoelva, bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya. Hasil rapat permusyawaratan hakim disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011. Intinya KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang," kata Akil seperti yang ditirukan jaksa.

Simak pula: Suap Akil Mochtar, Wakil Bupati Buton Diperiksa KPK

Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap Akil Mochtar terkait dengan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011. Suap sebesar Rp 1 miliar itu diberikan agar Samsu menang dalam pilkada Kabupaten Buton.

Jaksa mengatakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut 3, Agus Feisal dan Yaudu Salam, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih pada 10 Agustus 2011. Atas penetapan tersebut, Samsu keberatan dan mengajukan gugatan pilkada ke MK. Hasilnya, keputusan KPU Kabupaten Buton itu dibatalkan.

Atas perbuatannya menyuap Akil Mochtar, Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1-a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya