TEMPO.CO, Jakarta - Miko Panji Tirtayasa, saksi dalam kasus suap perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, berencana melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga diterimanya selama diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Saat diminta keterangan di Panitia Khusus Hak Angket KPK, Miko Panji Tirtayasa mengaku mendapatkan ancaman dan perampasan kemerdekaannya dari tim KPK.
Pengacara Miko, Firdaus mengatakan setidaknya ada empat dugaan tindak pidana yang dialami kliennya, yakni memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.
BACA: Terduga Penyerang Novel Baswedan Tertangkap, Apa Alibinya?
"Kami akan melaporkan empat dugaan tindak pidana itu. Malam ini juga," kata Firdaus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017. Namun Firdaus enggan merinci siapa saja yang akan dilaporkan pihaknya. "Lihat saja nanti," tuturnya.
Dalam sidang Pansus Hak Angket KPK hari ini, Miko mengaku pernah dipaksa penyidik KPK untuk memberikan kesaksian yang memberatkan sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini. Misalnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; orang dekat Akil, Muchtar Effendi; Wali Kota Palembang Romi Herton; dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Miko menyebutkan beberapa dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh pihak KPK.
Baca juga:
Miko Dilepas, Kasus yang Ditangani Novel Baswedan Disisir Polisi
Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan
"Saya disuruh mengakui mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi, dan mengakui saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya," ucapnya.
Selain itu, Miko mengaku disandera di sebuah rumah di daerah Kelapa Gading. Selama masa penyekapan ini ia mengaku dipaksa bekerja sama dan harus mengikuti semua keinginan KPK. "Mereka mengancam akan memenjarakan anak dan istri saya karena ikut mencicipi (duit) dari Muchtar Effendi," tuturnya.
Miko Panji Tirtayasa mengaku pula pernah diberikan fasilitas istimewa oleh pihak KPK. Ia bercerita pernah mendapatkan fasilitas pijat di Hotel Aston, Rasuna Said, sebelum bersaksi di persidangan. Di tempat itu pula Miko Panji Tirtayasa diminta jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan sesuai keinginan KPK.
AHMAD FAIZ