TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis, 26 Januari 2017. Samsu ditetapkan sebagai tersangka dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Samsu Umar keluar dari ruang pemeriksaan lembaga antirasuah pukul 17.00. Ia diperiksa setelah dijemput paksa di Bandar Udara Soekarno-Hatta semalam, Rabu, 25 Januari 2017.
Penjemputan paksa dilakukan karena Samsu tak mengindahkan panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sebelumnya, KPK telah memanggil Samsu sebanyak dua kali.
Saat keluar, Samsu sudah menggunakan rompi tahanan warna oranye. Ia disambut oleh pendukungnya yang histeris melihat Samsu masuk mobil tahanan. Salah satu pendukung Samsu mengikuti mobil tahanan hingga ke penjara KPK. Ia memeluk Samsu sambil menangis tersedu-sedu begitu Samsu keluar mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil terkait dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK pada 2012. Sebelum ditahan, ia sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah.
MAYA AYU PUSPITASARI