Hari Ini Para Rektor Dikumpulkan, Dosen Terlibat HTI Diumumkan?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 26 Juli 2017 08:44 WIB

Illustrasi demonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah, melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, akan memanfaatkan pertemuan dengan rektor perguruan tinggi se-Indonesia hari ini untuk menangkal keberadaan pengajar yang menjadi anggota atau simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Kami tidak hanya akan mengingatkan para pegawai negeri sipil yang pro-khilafah, tapi juga pegawai negeri di Kemenristekdikti yang mulai masuk partai politik. Itu melanggar aturan,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Jamal Wiwoho, kepada Tempo, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca : Menteri Nasir Beri 2 Opsi kepada Dosen PTN yang Terlibat HTI


Jamal mengatakan pertemuan yang akan diikuti pemimpin perguruan tinggi negeri dan pengurus 14 wilayah koordinasi perguruan tinggi swasta ini sebenarnya adalah agenda rutin per semester untuk mengevaluasi kinerja kampus.

Biasanya, forum akan membahas daya serap anggaran, kondisi sarana-prasarana kampus, kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, data murid berprestasi, dan masalah lain yang sedang dihadapi universitas.


Namun agenda membahas penyebaran kelompok radikal dan anti-Pancasila menjadi perhatian pemerintah belakangan ini, termasuk di perguruan tinggi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Hizbut Tahrir Indonesia, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan yang pada 19 Juli lalu resmi dibubarkan pemerintah.


Pencabutan status badan hukum HTI diteken setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli lalu.

Beleid tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang antara lain mengatur tahap-tahap pembubaran ormas. Dengan penerbitan perpu tersebut, pemerintah tak perlu melewati proses di pengadilan untuk membubarkan ormas.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyampaikan bahwa dia akan segera mengungkap jumlah dosen terafiliasi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang bekerja di perguruan tinggi negeri Indonesia. Jika tak ada halangan merintang, hal itu akan diungkapkan pada Rabu, 26 Juli 2017, hari ini.
Simak : ISI Dukung Kebijakan Dosen yang Terlibat HTI Keluar dari PNS

"Akan saya umumkan (soal dosen yang terafiliasi HTI) tanggal 26 nanti," ujar ketika dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 24 Juli 2017.


Sabtu pekan lalu, Nasir memberi dua opsi kepada pegawai negeri yang selama ini bergabung dengan HTI. Opsi itu adalah keluar dari HTI dan tetap menjadi pegawai negeri atau tetap di HTI namun berhenti menjadi pegawai negeri. Selain mengacu pada Perpu Nomor 2 Tahun 2017, penawaran dua opsi ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.


Advertising
Advertising

Menurut Jamal, Kementerian telah memperoleh data awal dari sebuah lembaga survei tentang pegawai negeri yang masih mengikuti HTI. Namun, kata dia, data tersebut masih perlu diverifikasi. “Kami akan menertibkan orang yang sudah menikmati gaji pemerintah tapi tidak setia kepada pemerintah,” ujar Jamal.
Baca juga : Jokowi Tak Bisa Asal Cabut Izin HTI dengan Perpu Ormas

Ketua Forum Rektor Indonesia, Suyatno, merasa belum menerima undangan dari Kementerian Riset tentang pertemuan hari ini. Namun dia menilai pembahasan dampak penerbitan perpu tentang ormas di kampus memang diperlukan.

Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) ini menyarankan agar para pengajar yang masih tergabung di HTI dibina. "Pembinaan perlu dilakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar,” kata Suyatno, Selasa, 25 Juli 2017. Meski demikian, kata dia, pemerintah berhak memecat pegawai negeri yang menentang Pancasila.

MITRA TARIGAN | ISTMAN MP | DA

Berita terkait

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

22 Oktober 2021

Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

Santri sukses menunjukkan perannya dalam berbagai bidang salah satunya di lingkup pemerintahan. Mulai menjadi menteri hingga presiden

Baca Selengkapnya

Bio Farma: Perlu Rp 103 Miliar untuk Kembangkan Vaksin Covid-19

15 Juli 2020

Bio Farma: Perlu Rp 103 Miliar untuk Kembangkan Vaksin Covid-19

Honesti telah berkomunikasi dengan tim Kementerian Riset dan Teknologi terkait keperluan pembiayaan pengembangan vaksin Covid-19

Baca Selengkapnya

CPNS 2019, Peminat Kementerian Riset dan Teknologi Paling Sedikit

27 November 2019

CPNS 2019, Peminat Kementerian Riset dan Teknologi Paling Sedikit

Persaingan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 semakin ketat, namun di sisi lain ada pula formasi yang sepi peminat.

Baca Selengkapnya

Menristek: Dosen PNS Tersangka Terancam Diberhentikan Sementara

3 Oktober 2019

Menristek: Dosen PNS Tersangka Terancam Diberhentikan Sementara

Rektor Insitut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria menjelaskan pihaknya menunggu surat resmi penahanan atas dosen IPB bernama Abdul Basith.

Baca Selengkapnya

Menteri M. Nasir: Berpendapat Tidak Harus Dilakukan di Jalan

2 Oktober 2019

Menteri M. Nasir: Berpendapat Tidak Harus Dilakukan di Jalan

M. Nasir mengaku tak pernah menghalangi siapa saja mengemukakan pendapatnya, namun hal itu tidak harus dilakukan di jalan.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Unjuk Rasa Meluas, Menteri Nasir Kumpulkan Rektor PTN

30 September 2019

Antisipasi Unjuk Rasa Meluas, Menteri Nasir Kumpulkan Rektor PTN

Nasir mengajak para rektor untuk menciptakan suasana yang teduh menjelang pelantikan anggota DPR, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya

Kementerian Buka Program Dosen Merenung, Ini Tujuannya

15 Agustus 2019

Kementerian Buka Program Dosen Merenung, Ini Tujuannya

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menghelat program Dosen Merenung agar pengajar bisa mengembangkan potensi keilmuannya.

Baca Selengkapnya

Rektor Asing, Moeldoko: Diawali di Perguruan Tinggi Swasta

14 Agustus 2019

Rektor Asing, Moeldoko: Diawali di Perguruan Tinggi Swasta

Rencana mendatangkan rektor asing di Indonesia akan diberlakukan pertama kali untuk perguruan tinggi swasta.

Baca Selengkapnya

M Nasir: Rektor Asing Jangan Hanya Cari Pekerjaan di Indonesia

5 Agustus 2019

M Nasir: Rektor Asing Jangan Hanya Cari Pekerjaan di Indonesia

Dalam pemilihan rektor asing, M. Nasir berharap akan ada mekanisme yang berbeda dari ketentuan yang saat ini diterapkan, misalnya lewat pansel.

Baca Selengkapnya