TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya menghormati keputusan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Bahkan, ia membuka peluang untuk mendampingi HTI dalam memahami perpu tersebut.
"Saya hormati HTI, kalau perlu kami siap dampingi HTI untuk menguji hak-hak hukumnya, mengundang ke sini supaya tidak salah paham dengan Perpu yang memang berkenaan dengan prinsip negara," kata Muhaimin di kantor DPP PKB, Jakarta, Ahad, 23 Juli 2017.
Baca: Tolak Perpu Ormas, Polisi Belum Terima Rencana Aksi GNPF MUI
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia. Kementerian berpendapat memiliki kewenangan legal administratif terhadap ormas pasca-penerbitan Perpu Ormas.
HTI pun resmi mengajukan uji materi (judicial review) Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan uji materi yang diajukan ialah menyangkut Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Baca: ISI Dukung Kebijakan Dosen yang Terlibat HTI Keluar dari PNS
Muhaimin berujar partainya terus berdiskusi dengan pemerintah untuk pelaksanaan Perpu Ormas. Sebab, kata dia, banyak yang menganggap munculnya Perpu melanggar hak asasi untuk berdemokrasi. "Jadi akan terus berdiskusi dan proses di DPR dan pemerintah, kita semua membuka dialog agar tidak membunuh hak asasi manusia," katanya.
ARKHELAUS WISNU