Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada paragraf dua mengatur soal peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Soal itu lebih lanjut diatur pada Pasal 190 Ayat 1 dan 2 dalam draf tahun 2019 maupun yang terbaru.

“Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tulis Pasal 190 Ayat 1 dalam draf RKUHP final dan draf 2019.

Kemudian Ayat 2 menyebutkan bahwa perbuatan yang dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan tiga hal. Huruf a, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Huruf b, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. “Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tulis pada huruf c.

Penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme juga dilarang dalam draf RKUHP terbaru maupun tahun 2019. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 188 Ayat 1 sampai 6.

Ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ayat 2, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 3, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 atau 2 mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayat 4, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ayat 5, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, orang yang mempelajari ideologi tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak akan dipidana. “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” tulis Pasal 188 Ayat 6.

Lebih lanjut, Pasal 189 mencancam 10 tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan dua hal terkait ideologi tersebut. Huruf a. ditujukan untuk yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Huruf b. ditujukan bagi yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

2 hari lalu

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Eddy Hartono, saat diwawancarai pewarta yang meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan BNPT di Ruang Rapat Pansus DPR RI, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dok. BNPT
BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono mengatakan, BNPT berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkhusus dalam hal pentingnya menjaga keutuhan negara.


Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

15 hari lalu

Ledakan di jalan dan rel kereta di perbatasan Korea Utara dan Korea Selatan pada 15 Oktober 2024. Militer Korea Utara meledakkan kawasan tersebut untuk memutus semua jalan dan jalur kereta api yang terhubung ke Korea Selatan sebagai tindakan anti-unifikasi. KCNA via REUTERS
Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

Inilah awal mula Perang Korea dan bagaimana konflik ini memperkuat perbedaan ideologis antara Korea Utara dan Korea Selatan.


Apa Itu Jokowisme? Begini Pandangan Kurawal Foundation

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Apa Itu Jokowisme? Begini Pandangan Kurawal Foundation

Jokowisme adalah sebuah cara bertindak yang tidak dibimbing oleh keyakinan apa pun.


30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

32 hari lalu

Kondisi Monumen Pancasila Sakti menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti disterilkan untuk persiapan upacara 1 Oktober.  TEMPO/Ilham Balindra
30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Anda bisa menggunakan twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 berikut ini.


BNPT: Pancasila Kunci Perkuat Generasi Z Hadapi Radikalisme dan Terorisme

38 hari lalu

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwahid dalam seminar bertema Implementasi Nilai Pancasila untuk Pembentukan Karakter Generasi Z, di Universitas Bung Karno, Selasa, 24 September 2024. Dok. BNPT
BNPT: Pancasila Kunci Perkuat Generasi Z Hadapi Radikalisme dan Terorisme

Direktur Pencegahan BNPT menekankan anak muda, generasi Z dan generasi Alpha, harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sehingga tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme.


IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

39 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan pengurus IPKI, di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Dok. MPR
IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

IPKI atau Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia menyampaikan kepada Bamsoet tentang pentingnya mengimplementasikan ekonomi Pancasila. Usulan ini berarti memberi perhatian lebih kepada UMKM.


Bamsoet Ajak Elit Politik Implementasikan Pancasila dalam politik Kebangsaan

54 hari lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi sambutan dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama Alumni Lintas Angkatan SMPN 49 Jakarta, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. 9 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Ajak Elit Politik Implementasikan Pancasila dalam politik Kebangsaan

Bamsoet mengatakan, pengimplementasian Pancasila dalam politik kebangsaan oleh para elite politik sangat penting.


BNPT Suntikkan Vaksin Ideologi kepada 2.700 Maba UIN SMH Banten

26 Agustus 2024

Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Roedy Widodo saat menjadi pembicara pada acara Pengenalan Akademik Budaya Kemahasiswaan (PABK) 2024 di Convention Hall Pusgiwa Lt. 2 UIN SMH Banten, Senin, 26 Agustus 2024. Dok. BNPT
BNPT Suntikkan Vaksin Ideologi kepada 2.700 Maba UIN SMH Banten

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir menyampaikan vaksin ideologi, vaksin wawasan kebangsaan serta vaksin bela negara kepada 2.700 mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH)


Upaya BPIP Kuatkan Ideologi Pancasila

20 Agustus 2024

Upaya BPIP Kuatkan Ideologi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya menguatkan ideologi Pancasila di Indonesia.


Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri Kembali Beroperasi usai Renovasi

19 Agustus 2024

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri Kembali Beroperasi usai Renovasi

Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri telah melalui proses pemugaran sejak September 2023.