Kapolri Pastikan Penyelidikan Kasus Beras Maknyuss Diteruskan

Reporter

Rabu, 26 Juli 2017 06:01 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan pemblokiran aplikasi Telegram oleh pemerintah sebagai respon lantaran pihaknya tidak diberi akses untuk memantau pergerakan terduga teroris yang menggunakan aplikasi tersebut. Jakarta, 17 Juli 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian menuturkan penyelidikan terhadap kasus beras Maknyuss yang melibatkan PT Indo Beras Unggul terus berjalan. “Tim bergerak, pemanggilan-pemanggilan dilakukan, nanti setelah selesai, baru kami sampaikan ke publik,” ujar Tito di Mabes Polri, Selasa, 25 Juli 2017.

Tito mengatakan ada sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan itu. Ia menyebut ada dugaan kecurangan dalam persaingan usaha dan dugaan nilai barang tidak sesuai dengan label yang masuk ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Beras Maknyuss: Induk Usaha PT Indo Beras Beberkan Rumus Harga

Menurut Tito, pihaknya bukan ingin melakukan intervensi terhadap mekanisme pasar. Namun, kepolisian meminta para pelaku usaha mengikuti aturan. Ia menyebut komoditas pangan melibatkan tiga unsur, yaitu produsen, distributor, dan konsumen. Menurut dia, Presiden Jokowi menginginkan tiga unsur tersebut bisa saling diuntungkan.

Tito melanjutkan, data dari Kementerian Pertanian menyebutkan, setiap tahun ada sekitar Rp 488 triliun uang beredar untuk komoditas beras. Sehingga melalui Satgas Pangan yang dibentuk, ia ingin agar persoalan beras menjadi salah satu prioritas. Ia tak menampik ada mafia beras. Namun pihaknya mengaku akan terus memantau agar tercipta kestabilan harga.

Sedangkan, dalam kasus PT Indo Beras Unggul, juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, berujar pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Saat ini, sudah ada 25 orang saksi di luar dari PT Indo Beras Unggul yang diperiksa.

Simak pula: Kartel Beras, KPPU Curigai Penyalahgunaan Rantai Distribusi

Setyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT Indo Beras Unggul juga akan dilakukan. Ia menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

7 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

7 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

7 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

20 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

22 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

34 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

34 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

35 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya